KOMPAS.com - Polisi menangkap pria berinisial AM (26), warga Dusun Kedawung Desa Sidorejo, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah (Jateng).
AM adalah pembunuh Rika Indriyeni (20), warga Desa Bulakpelem, Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan, Jateng.
Jasad Rika ditemukan di Desa Blendung, Kecamatan Ulujami, Pemalang, pada 22 Agustus 2023.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska mengatakan, pertemuan antara AM dan Rika bermula saat mereka berkenalan di Facebook pada 5 Agustus 2023.
Namun, saat berkenalan, AM menggunakan nama dan foto palsu.
Usai berkenalan, mereka sering berkirim pesan.
Kemudian, pada 20 Agustus 2023, mereka sepakat bertemu di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Comal, Pemalang. Pertemuan itu rencananya diadakan pukul 21.00 WIB selepas Rika pulang kerja dari warung makan Padang di Kecamatan Sragi.
Yovan menuturkan, ada suatu momen ketika AM dan Rika masuk ke sebuah rumah yang tak jauh dari tempat tinggal pelaku, yakni di Dusun Kedawung, Desa Sidorejo, Kecamatan Comal.
Di tempat itulah, pelaku merenggut nyawa Rika.
Sebelum membuang jenazah korban, pelaku terlebih dulu memakaikan seragam Pramuka ke tubuh korban. AM lantas membungkus jenazah Rika menggunakan sarung.
"Pelaku sempat kebingungan untuk membuang korban, hingga akhirnya dibuang di sungai dekat tambak dengan cara ditenggelamkan dengan batu," ujarnya, Senin (25/9/2023).
Untuk menuju lokasi pembuangan, pelaku membawa jasad Rika menggunakan sepeda motor.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Perempuan Berseragam Pramuka di Pemalang Akhirnya Ditangkap, Ini Motifnya
Yovan menjelaskan, pembunuhan itu didasari keinginan pelaku untuk menguasai harta korban.
Oleh karena itu, selepas membuang jasad korban, pelaku menggondol sepeda motor korban.
"Terbukti motor korban dijual seharga Rp 3 juta, yang hingga saat ini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ucapnya.
Untuk mengungkap kasus pembunuhan di Pemalang ini, polisi melakukan serangkaian penyelidikan berbasis teknologi dan penyelidikan langsung.
Baca juga: Teka-teki Mayat Berseragam Pramuka di Pemalang, Korban adalah Pegawai Rumah Makan Padang
Polisi meringkus AM pada Sabtu (23/9/2023). Saat ini, AM telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Rika.
Tersangka akan dijerat Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana sengaja menghilangkan nyawa orang lain, atau Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
"Atas perbuatannya, tersangka AM terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," ungkapnya.
Baca juga: Jasad Perempuan Berseragam Pramuka Ditemukan Mengambang di Pemalang
Sebelum peristiwa itu terjadi, kakak korban, Kusmiyati, menerangkan bahwa Rika pergi dari rumah sejak 20 Agustus 2023.
Beberapa hari tak mendapat kabar soal keberadaan Rika, keluarga dikagetkan dengan berita penemuan mayat wanita di Desa Blendung, Kecamatan Ulujami, Pemalang.
Kusmiyati awalnya sempat ragu-ragu sewaktu menonton video penemuan mayat di Pemalang. Pasalnya, adiknya sudah bekerja, sedangkan jenazah yang ditemukan itu memakai seragam Pramuka.
Keraguan Kusmiyati akhirnya berubah duka ketika ia memastikannya ke rumah sakit. Berdasarkan ciri-ciri yang dipunya, jasad itu identik dengan sang adik.
Baca juga: Misteri Jasad Perempuan Berseragam Pramuka di Pemalang: Korban Sudah Bekerja dan Sempat Menghilang
Sumber: Kompas.com (Penulis: Dedi Muhsoni | Editor: Dita Angga Rusiana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.