JAMBI, KOMPAS.com - Satreskrim Polresta Jambi masih terus melakukan penyelidikan kasus tewasnya tahanan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi di Lapas Kelas IIA Jambi, akibat dikeroyok puluhan tahanan lain.
Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Indar mengatakan, pihaknya saat ini telah memeriksa 25 saksi.
"Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, total yang yang sidah diperiksa 25 orang. Terdiri dari sipir dan tahanan," katanya, Selasa (26/9/2023).
Baca juga: Tahanan Titipan Jaksa Tewas, Kalapas Jambi Bakal Diperiksa
Indar mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan lanjutan ke beberapa saksi pada Rabu (27/9/2023).
"Akan ada pemeriksaan lanjutan pada Rabu. Rencananya akan memeriksa petugas sipir atau pihak lapas," tutup Indar.
Untuk diketahui, seorang tahanan titipan jaksa meninggal dunia di Lapas kelas II A Jambi, karena terlibat perkelahian dengan tahanan lainnya pada Jumat (1/9/2023) lalu.
Korban ditemukan di blok tower (Blok Khusus tahanan baru) dalam kondisi luka lebam yang diduga bekas pukulan.
Baca juga: Tahanan Titipan di Jambi Tewas Dikeroyok 20 Tahanan Lain, Keluarga Lapor Polisi
Korban bernama Agus Danil (45) warga Pulau Pandan, Kota Jambi. Korban terjerat pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian.
Hingga kini, belum ada keputusan mengenai siapa yang menjadi tersangka dalam kasus kematian Agus.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.