Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibu di Jambi Aniya Anak dengan Setrika Panas, Kesal karena Uang dari Suami Kurang

Kompas.com - 23/09/2023, 21:19 WIB
Suwandi,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAMBI, KOMPAS.com - Seorang ibu bernama N (31) diduga menganiaya anak tirinya yang berusia 10 tahun dengan setrika panas.

Peristiwa ini terjadi di Dusun Suka Makmur, Kecamatab Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo, Jambi, Senin (4/9/2023) pukul 6.30 WIB. 

Menurut Kasat Reskrim Polres Bungo AKP Septa Badoyo, N tersulut emosi lantaran menganggap uang belanja yang diberikan suaminya tak cukup untuk membayar kebutuhan. 

Ia lalu melampiaskan emosinya pada anak tirinya. 

Baca juga: Aniaya Dua Warga di Kartasura, 9 Anggota Geng Motor Diamankan Polisi, 7 di Antaranya Masih di Bawah Umur

"Hasil penyelidikan memang benar terjadi kasus KDRT. Maka kita lakukan penangkapan terhadap pelaku N," kata Kasat Reskrim Polres Bungo AKP Septa Badoyo, Sabtu (23/9/2023).

Ia mengatakan, penangkapan N yang kini tersangka KDRT, dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari saksi yang mengungkap kerap terjadi tindakan kekerasan terhadap anak tirinya.

Kronologi

Badoyo mengungkapkan, N tersulut emosi saat sedang menyetrika pakaian di kamar. lalu, anak tirinya masuk ke dalam kamar hendak mengganti pakaian sekolah.

Secara tiba tiba N langsung menempelkan setrika panas ke tubuh korban. Sehingga bagian lengan kanan, dan lengan kiri serta kaki kanan mengalami luka serius.

"Tubuh korban mengalami cedera serius di bagian lengan kanan dan kiri serta bagian kaki kanan melepuh," kata Badoyo.

Baca juga: Kasus Anak Ketua DPRD Ambon Aniaya Remaja hingga Tewas Segera Disidangkan

Badoyo menjelaskan, N saat itu marah kepada suaminya. Kekesalan itu disebabkan, N menilai uang yang diberikan suaminya tak cukup untuk membayar angsuran bank dan koperasi.

"Jadi merasakan ini cerita karena uang dikasih ayah korban ini tidak memenuhi bayaran yang mencapai Rp 8 juta setiap bulannya sehingga anak tirinya menjadi korban kekerasan," tutupnya.

Tersangka dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Ia terancam pidana penjara 10 tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Truk Pasir Hanyut Terbawa Arus Sungai di Banjarnegara, Sopir Hilang

Truk Pasir Hanyut Terbawa Arus Sungai di Banjarnegara, Sopir Hilang

Regional
'Usai Menikah, Baru Diketahui Mempelai Laki-lakinya Tenyata Perempuan'

"Usai Menikah, Baru Diketahui Mempelai Laki-lakinya Tenyata Perempuan"

Regional
Prabowo Sampaikan Belasungkawa pada Keluarga Korban Erupsi Gunung Marapi

Prabowo Sampaikan Belasungkawa pada Keluarga Korban Erupsi Gunung Marapi

Regional
Prabowo Tiba di Sumbar, Langsung Menuju Posko Erupsi Gunung Marapi

Prabowo Tiba di Sumbar, Langsung Menuju Posko Erupsi Gunung Marapi

Regional
233,5 Hektar Genangan dan Banjir Berhasil Ditangani Pemkot Tangerang dalam 10 Tahun Terakhir

233,5 Hektar Genangan dan Banjir Berhasil Ditangani Pemkot Tangerang dalam 10 Tahun Terakhir

Regional
Aksi Pria Terjun ke Sumur gara-gara Rebutan Warisan, Hanya 'Prank' dan Akhirnya Naik Sendiri

Aksi Pria Terjun ke Sumur gara-gara Rebutan Warisan, Hanya "Prank" dan Akhirnya Naik Sendiri

Regional
Kepsek Diduga Lecehkan Guru dan Murid di Sampang, Pelaku: Pelapor Ingin Menyingkirkan Saya

Kepsek Diduga Lecehkan Guru dan Murid di Sampang, Pelaku: Pelapor Ingin Menyingkirkan Saya

Regional
[POPULER NUSANTARA] Gibran Komentari Soal Gula dalam Susu Kotak | Ribuan Guru Terima Honor dari Dana BOS

[POPULER NUSANTARA] Gibran Komentari Soal Gula dalam Susu Kotak | Ribuan Guru Terima Honor dari Dana BOS

Regional
Berkunjung ke Pasar Pon, Pasar Hewan di Kabupaten Semarang yang Segalanya Ada

Berkunjung ke Pasar Pon, Pasar Hewan di Kabupaten Semarang yang Segalanya Ada

Regional
Perindo Protes karena Dilarang Pasang Baliho di Exit Tol Salatiga, Bawaslu Beri Penjelasan

Perindo Protes karena Dilarang Pasang Baliho di Exit Tol Salatiga, Bawaslu Beri Penjelasan

Regional
Mengenang Jejak Jalur Rempah di Kota Semarang Melalui Pameran Seni

Mengenang Jejak Jalur Rempah di Kota Semarang Melalui Pameran Seni

Regional
Bawa Rombongan Kampanye, Sopir Rental Hilang Misterius di Goa Terawang Blora

Bawa Rombongan Kampanye, Sopir Rental Hilang Misterius di Goa Terawang Blora

Regional
Tiga Kecamatan di Wonosobo Dilanda Longsor, Dua Orang Dilaporkan Tewas

Tiga Kecamatan di Wonosobo Dilanda Longsor, Dua Orang Dilaporkan Tewas

Regional
Dua Desa di Lombok Tengah Bersitegang, Kapolres Imbau Jaga Kondusivitas

Dua Desa di Lombok Tengah Bersitegang, Kapolres Imbau Jaga Kondusivitas

Regional
Aktivis Lingkungan Karimunjawa Terjerat UU ITE Berhasil Keluar Sel, Penahanan Ditangguhkan

Aktivis Lingkungan Karimunjawa Terjerat UU ITE Berhasil Keluar Sel, Penahanan Ditangguhkan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com