Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Dana MCU Calon Kepala Daerah, Eks Ketua IDI Maluku Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 20/09/2023, 11:04 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Farid Assifa

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Mantan Ketua Ikatan Dokter (IDI) Wilayah Maluku dr Hendrita Tuankotta dituntut 3 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku dalam kasus korupsi dana medical check up (MCU) calon kepala daerah di Maluku tahun 2016-2020.

Tuntutan JPU itu disampaikan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan negeri Ambon, Selasa (19/9/2023).

"Meminta kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa selama 3 tahun 6 bulan penjara," kata JPU Achmad Attamimi.

Baca juga: IDI Sebut Dokter Gadungan Susanto Pernah Tangani Operasi Caesar dan Salah SOP

Dalam sidang tersebut, JPU mengatakan perbuatan terdakwa dr Hendrita Tuanakotta meminta dan menagih biaya pembayaran medical check up ke calon kepala daerah ke KPU kabupaten/kota, baik secara transfer melalui rekening IDI Maluku, rekening RSUD dr M Haulussy maupun secara tunai adalah bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut JPU, terdakwa dinilai telah mengelola anggaran dan mengurus serta mengatur jalannya proses medical check up calon kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten/kota Provinsi Maluku Tahun 2016-2020 tanpa ketentuan yang berlaku.

Akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan Rp 829.299.698 sebagaimana hasil audit BPKP Maluku.

Menurut JPU perbuatan terdakwa telah menyalahi ketentuan Pasal  dalam pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diuban dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Selain tuntutan penjara,  terdakwa dr Henderita Tuanakotta juga dituntut membayar denda sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana 2 bulan kurungan.

Tak hanya itu, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp 829.299.698, yang telah diperhitungkan dengan uang titipan yang ada pada penuntut umum dan telah disetorkan ke rekening RPL Pengadilan Negeri Ambon sebesar Rp 44 juta untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dengan ketentuan dalam waktu 1 bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, uang tersebut disetorkan ke kas negara, jika dalam waktu satu bulan sisa uang pengganti tersebut tidak diganti maka harta bendanya dapat disita oleh penuntut umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan apabila harta bendanya tidak mencukupi maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 8 bulan," ungkap JPU.

Baca juga: Bandar Sabu 26 Kg di Lapas Idi Aceh Timur Kabur, Kemenkum HAM Turun Tangan

Usai mendengarkan tuntutan JPU , majelis hakim kemudian menutup persidangan.

Sidang lanjutan diagendakan akan berlangsung pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

Regional
Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Regional
Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Regional
Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com