KETAPANG, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial YO (33) asal Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) ditangkap atas dugaan pencurian dan pembunuhan terhadap EW (60).
Kepala Polisi Resor Ketapang AKBP Tommy Ferdian mengatakan, pelaku ditangkap tanpa perlawanan di sebuah kawasan perkebunan.
“Tersangka masih kita lakukan pemeriksaan,” kata Tommy dalam keterangan tertulis, Minggu (17/9/2023).
Baca juga: 5 Anggota KKB Yotam Bugiangge Tewas Saat Baku Tembak dengan TNI di Yahukimo
Tommy menjelaskan, peristiwa pencurian dan pembunuhan terjadi di sebuah rumah, Kecamatan Tumbang Titi, Ketapang, Rabu (13/9/2023) malam.
Saat itu, tersangka masuk ke dalam rumah dan mencuri handphone, uang tunai dan rokok.
Namun aksi pelaku kepergok korban. Kemudian, pelaku langsung membekap dan mencekik korban hingga tewas.
“Hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Dia berasalan nekat menghabisi nyawa korban karena terkejut saat ketahuan,” ucap Tommy.
Baca juga: Tak Bisa Selamatkan Diri, Lansia Tewas dalam Kebakaran 7 Rumah di Kalsel
Tommy menegaskan, atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Hingga Berujung Kematian dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.
“Dari tersangka juga diamankan barang bukti handphone, dompet korban, uang tunai Rp 5,5 juta dan sejumlah rokok,” tutup Tommy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.