Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Brimob Diduga Aniaya Warga Sikka, Polisi Terima 4 Laporan

Kompas.com - 15/09/2023, 14:34 WIB
Serafinus Sandi Hayon Jehadu,
Krisiandi

Tim Redaksi

SIKKA, KOMPAS.com - Kasus dugaan penganiayaan warga oleh dua anggota Brimob Batalyon B Pelopor Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) terus berlanjut. Hingga saat ini Polres Sikka menerima empat laporan terkait kasus itu.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sikka AKP Nyoman Gede Arya Triadi Putra menerangkan, dua laporan tersebut berasal dari dua warga, TNP (25) dan MR (23). Dua laporan lagi dari dua anggota Brimob, M dan T.

"Semua laporan ini masuk pada Senin (11/9/2023). Dua warga yang lapor itu, satu laporan menyebut identitas pelaku (anggota brimob), satunya masih lidik. Sementara dua laporan dari anggota brimob menyebut identitas pelaku," beber Nyoman saat ditemui Kompas.com di ruang kerjanya, Jumat (15/9/2023).

Baca juga: Polres Sikka Selidiki Penganiayaan terhadap Warga oleh Dua Anggota Brimob

Nyoman mengungkapkan, empat laporan tersebut akan diproses secara bersamaan. Tidak ada yang didahului, apalagi keempatnya saling lapor.

Saat ini, lanjutnya, kasus tersebut sedang dalam tahap penyelidikan. Para pelapor sudah dipanggil untuk dimintai keterangan.

"Sejak Senin itu penyidik sudah memeriksa empat pelapor. Saksi-saksi yang diajukan, kita sudah ambil keterangan. Saat ini sedang pemeriksaan saksi yang diajukan di laporan polisi," ujarnya.

Nyoman menerangkan berdasarkan hasil pemeriksaan kasus ini bermula ketika terjadi keributan di jalan nasional Maumere-Larantuka, Desa Namangkewa, Kecamatan Kewapante, Minggu (10/9/2023) malam.

Dalam peristiwa itu dua warga dan dua anggota brimob diduga menjadi korban penganiayaan. Belum diketahui secara pasti penyebab terjadinya penganiayaan itu.

Nyoman menambahkan empat pelapor sudah dilakukan divisum oleh dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tc. Hillers Maumere.

"Saat ini kita lagi menunggu hasil visum dari dokter," pungkasnya.

Tomi Bataona, perwakilan keluarga, meminta agar kasus tersebut diproses secara adil.

Baca juga: 2 Warga Sikka yang Diduga Korban Penganiayaan Brimob Dilaporkan Balik ke Polisi

Keluarga juga meminta selain terduga pelaku diproses secara hukum pidana, juga diproses secara hukum internal kepolisian sesuai peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri.

"Sehingga ada efek jera terhadap oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Sebagai seorang anggota brimob harus memiliki jiwa kesatria yg humanis, menjadi pelindung, pengayom masyarakat," katanya.

Tomi menambahkan, pihak keluarga mempercayakan proses sepenuhnya kasus tersebut kepada pihak Polres Sikka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com