Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aset Puluhan Miliar Fredy Pratama di Kalsel Tersebar di Tiga Kota, Ada Hotel dan Restoran

Kompas.com - 13/09/2023, 19:50 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

BANJARMASIN, KOMPAS.com - Bersama Bareskrim Mabes Polri, Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) terus mengembangkan kasus Transnational Organized Crime (TOC) narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret nama Fredy Pratama alias Miming.

Fredy merupakan gembong narkotika yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tiga negara, yakni Indonesia, Thailand dan Malaysia.

Kepala Bidang Humas Polda Kalsel, Kombes M Rifai mengatakan, dari sejumlah tersangka yang berhasil ditangkap, salah satunya adalah ayah dari Fredy bernama Lian Silas. Baik Fredy maupun Silas adalah warga Kalsel.

"Kalau Silas ini orangtuanya dari Fredy Pratama yang masih DPO. Pelaku yang belum tertangkap ini orang Kalimantan Selatan," ujar Rifai dalam keterangannya yang diterima, Rabu (13/9/2023).

Baca juga: PPATK Sebut Perputaran Uang Sindikat Narkoba Fredy Pratama Capai Rp 51 Triliun Sejak 2013-2023

Silas, kata Rifai, disangkakan atas kasus TPPU. Menurutnya, aset Fredy maupun Silas tersebar di tiga kota di Kalsel dengan nilai Rp 43,9 Miliar.

Aset itu mulai dari hotel, kafe dan restoran. Selain itu mereka juga memiliki empat mobil mewah, dan sebuah motor gede atau moge.

"Jika dirinci, ada 14 aset tak bergerak dan 5 aset bergerak. Aset ini tersebar di Banjarmasin, Banjarbaru dan Martapura," ungkapnya.

Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri melakukan gelar perkara kasus pengungkapan Transnational Organized Crime (TOC) narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jaringan Fredy Pratama, Selasa (12/9/2023).

Menurut Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, Fredy merupakan gembong narkoba jaringan internasional yang diburu oleh tiga negara, yakni Indonesia, Thailand dan Malaysia.

Tidak main-main, 884 orang yang masuk dalam sindikat Fredy ini telah tertangkap sejak tahun 2020 hingga September 2023.

"Bersangkutan ini mengedarkan narkoba di Indonesia dari Thailand, dan daerah operasinya yaitu di Indonesia dan Malaysia Timur," ungkap Wahyu.

Para tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mahasiswa UM Palembang Terbukti Plagiat Skripsi, Disanksi Gagal Wisuda dan Skorsing

Mahasiswa UM Palembang Terbukti Plagiat Skripsi, Disanksi Gagal Wisuda dan Skorsing

Regional
Mengintip 'Beautifikasi' Stasiun Klaten, seperti Apa Konsepnya?

Mengintip "Beautifikasi" Stasiun Klaten, seperti Apa Konsepnya?

Regional
Viral, Aksi Premanisme Mahasiswa Unismuh Makassar, Tendang Pintu Kelas hingga Rusak

Viral, Aksi Premanisme Mahasiswa Unismuh Makassar, Tendang Pintu Kelas hingga Rusak

Regional
Tangkap 3 Pengedar Narkoba, Polisi Amankan 10,4 Kg Sabu Senilai Rp 15,4 Miliar

Tangkap 3 Pengedar Narkoba, Polisi Amankan 10,4 Kg Sabu Senilai Rp 15,4 Miliar

Regional
Kesaksian Suroto, Warga yang Tolong Vina dan Eky Enam Tahun Lalu, Dengar Korban Minta Tolong

Kesaksian Suroto, Warga yang Tolong Vina dan Eky Enam Tahun Lalu, Dengar Korban Minta Tolong

Regional
Jelang Idul Adha, Pedagang Hewan Kurban di Magelang Mengeluh Sepi Pembeli

Jelang Idul Adha, Pedagang Hewan Kurban di Magelang Mengeluh Sepi Pembeli

Regional
Kisah Satu Keluarga Derita Sakit Jiwa di Pelosok Manggarai Barat NTT

Kisah Satu Keluarga Derita Sakit Jiwa di Pelosok Manggarai Barat NTT

Regional
4 Orang Tewas Tertimbun Longsor di Ende, 1 Balita

4 Orang Tewas Tertimbun Longsor di Ende, 1 Balita

Regional
Dekatkan Fasilitas Kesehatan untuk Masyarakat, Pemkab Wonogiri Siap Bangun RSUD di Kecamatan Purwantoro

Dekatkan Fasilitas Kesehatan untuk Masyarakat, Pemkab Wonogiri Siap Bangun RSUD di Kecamatan Purwantoro

Kilas Daerah
GOR Nambo Jaya, Sport Center Terbesar dan Terlengkap Milik Pemkot Tangerang

GOR Nambo Jaya, Sport Center Terbesar dan Terlengkap Milik Pemkot Tangerang

Regional
2 Rumah di Cilacap Terbakar, Pemilik Terbangun karena Dengar Suara Gemuruh

2 Rumah di Cilacap Terbakar, Pemilik Terbangun karena Dengar Suara Gemuruh

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 7 Juni 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 7 Juni 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 7 Juni 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 7 Juni 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 7 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 7 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
OAIL Itera Abadikan Pesona Langit Lampung Kala 'Blackout'

OAIL Itera Abadikan Pesona Langit Lampung Kala "Blackout"

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com