Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10 Tahun Jalani "Hubungan Tanpa Status", Pasangan Ini Bahagia Akhirnya Punya Buku Nikah

Kompas.com - 05/09/2023, 23:11 WIB
Dian Ade Permana,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

UNGARAN, KOMPAS.com - Setelah selama 10 tahun menjalani "hubungan tanpa status", akhirnya pasangan Rizky Miftanti (47) dan Riyanto (48) dapat bernapas lega.

Mereka yang selama ini menjalani perkawinan siri, saat ini telah tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA). Perkawinan pasangan yang telah dikaruniai satu anak berusia 9 tahun tersebut telah terdaftar setelah mereka menjalani isbat nikah.

"Memang kami sudah bersama selama 10 tahun, tapi saat itu belum sempat mengurus surat-surat karena ada hal yang belum selesai," kata Rizky di Aula Kecamatan Bancak Kabupaten Semarang, Selasa (5/9/2023).

Baca juga: Tekan Angka Pernikahan Dini dan Hamil di Luar Nikah, Siswa di Magetan Buat Aplikasi Pendidikan Seks

Isbat nikah merupakan pengesahan pernikahan yang sebelumnya telah dilaksanakan dan memenuhi syarat rukun perkawinan tapi tidak dicatatkan di KUA.

Rizky mengatakan, setelah ada sosialisasi tentang isbat nikah, mereka langsung mengurus surat-surat sebagai persyaratan.

"Bagaimanapun administrasi ini penting, tidak hanya untuk kami. Tapi juga untuk anak, karena bisa untuk akta juga, untuk masa depan dia. Sekarang sudah punya surat nikah dan kartu keluarga," ungkapnya.

Sementara Ketua Pengadilan Agama Ambarawa Izzatun Tiyas Rohmatin mengungkapkan perkawinan yang tidak tercatat di Kabupaten Semarang terhitung tinggi. Dia berharap dengan pelayanan terpadu nikah isbat ini bisa mengurangi angka tersebut. 

"Kita berharap dengan pelayanan terpadu ini, kesadaran masyarakat untuk mengurus perubahan status administrasi kependudukan bisa meningkat. Sehingga tercipta tertib administrasi," ujarnya.

Dia menuturkan, untuk pelayanan terpadu tahap dua yang dilaksanakan di Kecamatan Bancak, ada 31 perkara yang teregister.

"Dari jumlah tersebut, dua perkara tidak lolos verifikasi, sehingga 29 yang diproses selanjutnya. Kemudian saat verifikasi, ada empat yang ditolak karena tidak memenuhi persyaratan, di antaranya karena ada pernikahan di bawah umur," jelasnya.

"Selanjutnya tujuh perkara tidak dapat diproses karena salah satunya ada poligami. Sehingga yang dapat dikabulkan ada 18 perkawinan," paparnya.

Pada pelayanan terpadu tahap pertama yang melayani masyarakat Kecamatan Bringin, Bancak, dan Pabelan, ada 23 perkara yang diajukan. Dengan rincian satu perkara gugur karena tidak melengkapi persyaratan, dua perkara ditolak, dan 20 dikabulkan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

76.134 Spanduk di Jateng Ditertibkan, Paling Banyak di Kabupaten Banyumas

76.134 Spanduk di Jateng Ditertibkan, Paling Banyak di Kabupaten Banyumas

Regional
UMK di Jateng Ditetapkan 30 November 2023, Dua Daerah Tak Pakai PP 51/2023

UMK di Jateng Ditetapkan 30 November 2023, Dua Daerah Tak Pakai PP 51/2023

Regional
BEM DIY-Jateng Bawa Jagung Saat Demo, Jadi Simbol Umur Demokrasi Pendek

BEM DIY-Jateng Bawa Jagung Saat Demo, Jadi Simbol Umur Demokrasi Pendek

Regional
Kronologi Pembunuhan Tukang Bentor di Polman Sulbar

Kronologi Pembunuhan Tukang Bentor di Polman Sulbar

Regional
Pupuik Tanduak, Alat Musik Tradisional Khas Minang dari Tanduk Kerbau

Pupuik Tanduak, Alat Musik Tradisional Khas Minang dari Tanduk Kerbau

Regional
3 Pekan Buron, Tersangka Pembunuhan Eks Dirut RSUD Padang Sidimpuan Ditangkap di Padang Lawas

3 Pekan Buron, Tersangka Pembunuhan Eks Dirut RSUD Padang Sidimpuan Ditangkap di Padang Lawas

Regional
Tuntut Kenaikan UMK 15 Persen, Pekerja Demo di DPRD Kabupaten Semarang

Tuntut Kenaikan UMK 15 Persen, Pekerja Demo di DPRD Kabupaten Semarang

Regional
Duka Keluarga di Grobogan Saat Jenazah Korban Penembakan KKB Tiba

Duka Keluarga di Grobogan Saat Jenazah Korban Penembakan KKB Tiba

Regional
Saling Tantang, 2 Kelompok Remaja Tawuran di Kebumen, 3 Orang Dilarikan ke RS

Saling Tantang, 2 Kelompok Remaja Tawuran di Kebumen, 3 Orang Dilarikan ke RS

Regional
Alat Kelamin Bocah 8 Tahun di Sumsel Terpotong Saat Khitanan Massal

Alat Kelamin Bocah 8 Tahun di Sumsel Terpotong Saat Khitanan Massal

Regional
Viral, Video Hujan Es Landa Wilayah NTT

Viral, Video Hujan Es Landa Wilayah NTT

Regional
Pengantin Baru dan Orangtua Tewas Kecelakaan Avanza Masuk Jurang di Sumedang

Pengantin Baru dan Orangtua Tewas Kecelakaan Avanza Masuk Jurang di Sumedang

Regional
Pria di Wonogiri Perkosa Dua Anak Tirinya, Salah Satu Korban Melahirkan Bayinya

Pria di Wonogiri Perkosa Dua Anak Tirinya, Salah Satu Korban Melahirkan Bayinya

Regional
Jual Aset Desa untuk Beli Mobil Mewah, Mantan Kades di Lebak Banten Dituntut 3 Tahun

Jual Aset Desa untuk Beli Mobil Mewah, Mantan Kades di Lebak Banten Dituntut 3 Tahun

Regional
Video Viral Pelajar SMP Curi Laptop di Mobil Tak Terkunci di Jambi

Video Viral Pelajar SMP Curi Laptop di Mobil Tak Terkunci di Jambi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com