Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10 Tahun Jalani "Hubungan Tanpa Status", Pasangan Ini Bahagia Akhirnya Punya Buku Nikah

Kompas.com - 05/09/2023, 23:11 WIB
Dian Ade Permana,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

UNGARAN, KOMPAS.com - Setelah selama 10 tahun menjalani "hubungan tanpa status", akhirnya pasangan Rizky Miftanti (47) dan Riyanto (48) dapat bernapas lega.

Mereka yang selama ini menjalani perkawinan siri, saat ini telah tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA). Perkawinan pasangan yang telah dikaruniai satu anak berusia 9 tahun tersebut telah terdaftar setelah mereka menjalani isbat nikah.

"Memang kami sudah bersama selama 10 tahun, tapi saat itu belum sempat mengurus surat-surat karena ada hal yang belum selesai," kata Rizky di Aula Kecamatan Bancak Kabupaten Semarang, Selasa (5/9/2023).

Baca juga: Tekan Angka Pernikahan Dini dan Hamil di Luar Nikah, Siswa di Magetan Buat Aplikasi Pendidikan Seks

Isbat nikah merupakan pengesahan pernikahan yang sebelumnya telah dilaksanakan dan memenuhi syarat rukun perkawinan tapi tidak dicatatkan di KUA.

Rizky mengatakan, setelah ada sosialisasi tentang isbat nikah, mereka langsung mengurus surat-surat sebagai persyaratan.

"Bagaimanapun administrasi ini penting, tidak hanya untuk kami. Tapi juga untuk anak, karena bisa untuk akta juga, untuk masa depan dia. Sekarang sudah punya surat nikah dan kartu keluarga," ungkapnya.

Sementara Ketua Pengadilan Agama Ambarawa Izzatun Tiyas Rohmatin mengungkapkan perkawinan yang tidak tercatat di Kabupaten Semarang terhitung tinggi. Dia berharap dengan pelayanan terpadu nikah isbat ini bisa mengurangi angka tersebut. 

"Kita berharap dengan pelayanan terpadu ini, kesadaran masyarakat untuk mengurus perubahan status administrasi kependudukan bisa meningkat. Sehingga tercipta tertib administrasi," ujarnya.

Dia menuturkan, untuk pelayanan terpadu tahap dua yang dilaksanakan di Kecamatan Bancak, ada 31 perkara yang teregister.

"Dari jumlah tersebut, dua perkara tidak lolos verifikasi, sehingga 29 yang diproses selanjutnya. Kemudian saat verifikasi, ada empat yang ditolak karena tidak memenuhi persyaratan, di antaranya karena ada pernikahan di bawah umur," jelasnya.

"Selanjutnya tujuh perkara tidak dapat diproses karena salah satunya ada poligami. Sehingga yang dapat dikabulkan ada 18 perkawinan," paparnya.

Pada pelayanan terpadu tahap pertama yang melayani masyarakat Kecamatan Bringin, Bancak, dan Pabelan, ada 23 perkara yang diajukan. Dengan rincian satu perkara gugur karena tidak melengkapi persyaratan, dua perkara ditolak, dan 20 dikabulkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Longsor di Sitinjau Lauik, Gubernur Sumbar Nyaris Jadi Korban

Longsor di Sitinjau Lauik, Gubernur Sumbar Nyaris Jadi Korban

Regional
Kambing yang Dicuri Pemberian Dedi Mulyadi, Muhyani: Saya Minta Maaf

Kambing yang Dicuri Pemberian Dedi Mulyadi, Muhyani: Saya Minta Maaf

Regional
Mensos Risma Robohkan Rumah yang Dihuni Bocah yang Lumpuh

Mensos Risma Robohkan Rumah yang Dihuni Bocah yang Lumpuh

Regional
Gunung Ile Lewotolok NTT Alami 120 Kali Gempa Embusan dalam 6 Jam

Gunung Ile Lewotolok NTT Alami 120 Kali Gempa Embusan dalam 6 Jam

Regional
Hanya Berselang 2 Jam, Sungai Bogowonto Kembali Makan Korban Jiwa

Hanya Berselang 2 Jam, Sungai Bogowonto Kembali Makan Korban Jiwa

Regional
352 Jemaah Haji Kloter Pertama di Jateng Berangkat dengan Fasilitas “Fast Track”, Apa Itu?

352 Jemaah Haji Kloter Pertama di Jateng Berangkat dengan Fasilitas “Fast Track”, Apa Itu?

Regional
360 Calon Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Solo Diterbangkan ke Tanah Suci

360 Calon Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Solo Diterbangkan ke Tanah Suci

Regional
Update Banjir di Tanah Datar Sumbar, 11 Orang Meninggal, 5 Kecamatan Terendam

Update Banjir di Tanah Datar Sumbar, 11 Orang Meninggal, 5 Kecamatan Terendam

Regional
Nyetir Sambil Pangku Anak, Isuzu Traga Tabrak Hillux di Wonogiri, 2 Orang Tewas

Nyetir Sambil Pangku Anak, Isuzu Traga Tabrak Hillux di Wonogiri, 2 Orang Tewas

Regional
Gibran Kunker ke UEA dan Qatar, Teguh Prakosa Jadi Plh Wali Kota Solo

Gibran Kunker ke UEA dan Qatar, Teguh Prakosa Jadi Plh Wali Kota Solo

Regional
Istri Hamil, Pria di Banyumas Malah Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali

Istri Hamil, Pria di Banyumas Malah Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali

Regional
Bocah 10 Tahun di Wonosobo Tewas Terseret Arus Bogowonto Usai Bermain Futsal

Bocah 10 Tahun di Wonosobo Tewas Terseret Arus Bogowonto Usai Bermain Futsal

Regional
Mobil Brimob Dicuri di Bandara Sentani, Pelaku Ditangkap Usai Ban Mobil Ditembak

Mobil Brimob Dicuri di Bandara Sentani, Pelaku Ditangkap Usai Ban Mobil Ditembak

Regional
Mengenal Urban Hiking Semarang, Komunitas Pejalan Kaki yang Hobi Menanjaki Perkampungan

Mengenal Urban Hiking Semarang, Komunitas Pejalan Kaki yang Hobi Menanjaki Perkampungan

Regional
Gibran Izin Tak Masuk Kerja 5 Hari untuk Kunker ke UEA dan Qatar

Gibran Izin Tak Masuk Kerja 5 Hari untuk Kunker ke UEA dan Qatar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com