UNGARAN, KOMPAS.com - Setelah selama 10 tahun menjalani "hubungan tanpa status", akhirnya pasangan Rizky Miftanti (47) dan Riyanto (48) dapat bernapas lega.
Mereka yang selama ini menjalani perkawinan siri, saat ini telah tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA). Perkawinan pasangan yang telah dikaruniai satu anak berusia 9 tahun tersebut telah terdaftar setelah mereka menjalani isbat nikah.
"Memang kami sudah bersama selama 10 tahun, tapi saat itu belum sempat mengurus surat-surat karena ada hal yang belum selesai," kata Rizky di Aula Kecamatan Bancak Kabupaten Semarang, Selasa (5/9/2023).
Baca juga: Tekan Angka Pernikahan Dini dan Hamil di Luar Nikah, Siswa di Magetan Buat Aplikasi Pendidikan Seks
Isbat nikah merupakan pengesahan pernikahan yang sebelumnya telah dilaksanakan dan memenuhi syarat rukun perkawinan tapi tidak dicatatkan di KUA.
Rizky mengatakan, setelah ada sosialisasi tentang isbat nikah, mereka langsung mengurus surat-surat sebagai persyaratan.
"Bagaimanapun administrasi ini penting, tidak hanya untuk kami. Tapi juga untuk anak, karena bisa untuk akta juga, untuk masa depan dia. Sekarang sudah punya surat nikah dan kartu keluarga," ungkapnya.
Sementara Ketua Pengadilan Agama Ambarawa Izzatun Tiyas Rohmatin mengungkapkan perkawinan yang tidak tercatat di Kabupaten Semarang terhitung tinggi. Dia berharap dengan pelayanan terpadu nikah isbat ini bisa mengurangi angka tersebut.
"Kita berharap dengan pelayanan terpadu ini, kesadaran masyarakat untuk mengurus perubahan status administrasi kependudukan bisa meningkat. Sehingga tercipta tertib administrasi," ujarnya.
Dia menuturkan, untuk pelayanan terpadu tahap dua yang dilaksanakan di Kecamatan Bancak, ada 31 perkara yang teregister.
"Dari jumlah tersebut, dua perkara tidak lolos verifikasi, sehingga 29 yang diproses selanjutnya. Kemudian saat verifikasi, ada empat yang ditolak karena tidak memenuhi persyaratan, di antaranya karena ada pernikahan di bawah umur," jelasnya.
"Selanjutnya tujuh perkara tidak dapat diproses karena salah satunya ada poligami. Sehingga yang dapat dikabulkan ada 18 perkawinan," paparnya.
Pada pelayanan terpadu tahap pertama yang melayani masyarakat Kecamatan Bringin, Bancak, dan Pabelan, ada 23 perkara yang diajukan. Dengan rincian satu perkara gugur karena tidak melengkapi persyaratan, dua perkara ditolak, dan 20 dikabulkan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.