DENPASAR, KOMPAS.com - Ketua Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Provinsi Bali Made Rentin, memastikan pria yang diduga melecehkan delapan orang siswa Sekolah Dasar (SD) berkedok pembina bukan anggota pramuka.
"Oknum yang dilaporkan telah melakukan pelecehan seksual terhadap siswa tersebut bukanlah pembina pramuka," kata dia dalam keterangan tertulis pada Jumat (1/9/2023).
Retin menegaskan seseorang baru bisa disebut sebagai pembina pramuka bila sudah memenuhi beberapa persyaratan sesuai ketentuan regulasi (AD/ART) Gerakan Pramuka,
Yakni, terdaftar dalam database kwarda Bali, memiliki Nomor Tanda Anggota (NTA), Kartu Tanda Anggota (KTA), mengantongi ijazah kursus minimal KMD (Kursus Mahir Dasar), dan memiliki SHB (Surat Hak Bina).
Baca juga: Perangkat Desa di Bali yang Diduga Lecehkan Mahasiswi KKN Jadi Tersangka
"Kami sudah telusuri, tidak tercatat di database, tidak punya NTA dan KTA, belum pernah kursus KMD, serta belum miliki SHB," kata dia.
"Jadi untuk menjadi pembina pramuka itu tidak gampang, harus melewati beberapa tahap pendidikan dan pelatihan serta persyaratan-persyaratan lain, serta rekomendasi tidak akan dikeluarkan sebelum memenuhi persyaratan di atas," sambungnya.
Rentin mengatakan Kwarda dan Kwarcab se-Bali sepakat mendukung pihak kepolisian mengusut tuntas dugaan tindak pidana yang dilakukan pelaku.
"Pihak Kwarda Bali telah melaporkan secara resmi kepada Kwartir Nasional (kwarnas) bahwa terjadi pencemaran nama baik lembaga dan (kasus tindak pidana pelecehan seksual) sedang diproses ke ranah hukum.
Baca juga: Polisi Diduga Lecehkan Tahanan Wanita Belum Jalani Sidang Etik, Sanksi Belum Ada
Berkaca pada kasus ini, Kwarda Bali mengimbau orang tua dan sekolah waspada atau hati-hati dalam melakukan pembinaan Pramuka kepada peserta didik.
"Lebih selektif menerima pembina, serta menunjukan bukti administrasi bahwa yang bersangkutan memang benar pembina pramuka," katanya.
Sebelumnya diberitakan, seorang pria yang berstatus sebagai kakak pembina pramuka dilaporkan ke polisi karena diduga melecehkan delapan orang siswa Sekolah Dasar (SD) di Denpasar, Bali, April 2023 lalu.
Konselor Hukum UPTD PPA Kota Denpasar, Luh Putu Anggreni mengatakan, terduga pelaku melancarkan aksi dengan meminta para korban untuk mengirimkan foto alat kelaminnya. Korban diancam dan diiming-imingi hadiah agar menuruti permintaan pelaku tersebut.
Baca juga: Pembina Pramuka di Bali Diduga Lecehkan 8 Siswa SD, Korban Diminta Kirim Foto Kelamin
"Modus berkedok guru pramuka dan secara grooming mendekati anak, merayu dan mengancam anak untuk kasi foto alat kelamin anak-anak dan akan dikasih hadiah, kalau tidak mau dilaporkan ke sekolah," kata dia saat dihubungi wartawan pada Rabu (30/8/2023).
Sementara itu, Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda Bali AKBP Ni Luh Kompyang Srinadi, mengatakan pihaknya masih berupaya mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi termasuk para korban agar bisa menetapkan tersangka.
"Walaupun banyak saksi, tapi dua (korban yang melapor) ini tidak dikuatkan kan susah kita (membuktikan) karena bukti digitalnya tipis. Kita harap kemarin ada bukti digital yang bisa kita angkat tapi itu yang menjadi masalah," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.