PALEMBANG, KOMPAS.com- Pengusaha organ tunggal (OT) di Palembang, Sumatera Selatan, memilih untuk memainkan musik dangdut dan melayu setelah polisi melarang adanya pemutaran musik remix.
Tanhar, salah satu pengusaha organ tunggal, tidak mempermasalahkan musik remix dilarang untuk dimainkan.
Sebab, pemilik rumah atau penyewa mereka banyak juga yang memilih untuk bernyanyi lagu dangdut hingga melayu.
“Pop juga masih bisa dimainkan sebenarnya kalau dilarang main musik remix tidak masalah,”kata Tanhar, saat dihubungi, Rabu (30/8/2023).
Baca juga: Kedapatan Mainkan Musik Remix di Palembang Terancam Denda Rp 5 Juta dan Penjara 3 Bulan
Menurut Tanhar, yang menjadi masalah adalah batasan jam dari polisi.
Sebelum adanya larangan memainkan musik remix, polisi sebelumnya membatasi jam show panggung hingga pukul 24.00 WIB.
Namun, saat ini hanya diperbolehkan sampai pukul 17.00 WIB. Hal itu berdampak pada tarif sewa organ tunggal.
“Pendapatan memang jelas berpengaruh. Selama ini satu kali main bisa Rp 5 juta belum dihitung pemain, tapi kalau ada batasan sampai sore mungkin jadi Rp 2,5 juta,” ujarnya.
Baca juga: Kapolda Sumsel Larang Musik Remix Dimainkan, Dianggap Erat dengan Narkoba dan Picu Keributan
Meski, Tanhar tidak mempermasalahkan hal itu karena "job manggung" masih tetap berlangsung.
Ia meminta aturan itu diterapkan secara menyeluruh tanpa tebang pilih.
“Kalau sudah ada aturan semuanya harus ikut, jangan nanti ini boleh yang itu tidak boleh,”kata dia.