Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

88 Pencuri di Mataram Ditangkap dalam 2 Pekan

Kompas.com - 16/08/2023, 13:27 WIB
Idham Khalid,
Krisiandi

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Satreskrim Polresta Mataram menangkap 88 orang terkait kasus pencurian.

Mereka diduga terlibat pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan dan pencurian kendaraan bermotor selama operasi Jaran Rinjani 2023.

"Operasi Jaran Rinjani ini dilakukan selama 14 hari, dimulai 31 Juli sampai 13 Agustus dengan menangkap 88 tersangka dari 80 kasus," ungkap Kapolresta Mataram Kombes Mustofa dalam jumpa pers, Rabu (16/8/2023).

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengungkapkan, dari total kasus yang terungkap, kasus pencurian ponsel jadi yang terbanyak dengan 57 kasus.

Baca juga: Video Viral Pencuri Motor Ditembak Tiga Kali di Malang, Ini Penjelasan Polisi

"Terbanyak kasus pencurian ponsel 57 kasus, ada yang dicuri dengan pemberatan sebanyak 50 kasus dan ada yang dicuri dengan perampasan atau kekerasan sebanyak tujuh kasus," kata Yogi.

Untuk kasus perampasan atau jambret ponsel biasanya terjadi di Jalan Udayana Kota Mataram pada saat malam hari.

"Ini penting bagi pengendara sepeda motor jangan sampai menarik perhatian para pelaku kejahatan, jangan memainkan ponsel sambil berkendaraan, terlebih saat malam hari," kata Yogi.

Selain kasus ponsel yang mendominasi, Polresta Mataram juga mengungkapkan dia kasus pencurian kendaraan bermotor, 3 kasus tersebut pencurian kris, uang tunai dan lainnya.

Yogi menyampaikan, barang bukti hasil curian akan dikembalikan kepada korban sebagai kado HUT ke-78 Republik Indonesia.

Baca juga: Sempat Kabur ke Ngawi, Pencuri Peralatan BTS di Salatiga Ditangkap

"Bulan ini kami akan kembalikan BB ke pemiliknya sebagai hadiah peringatan 17 Agustus kemerdekaan Indonesia," kata Yogi.

Atas perbuatannya, para  pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan diancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.

Sementara  tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan diancam Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun atau 12 tahun atau 15 tahun penjara atau hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Dugaan Pungli Rekrutmen Karyawan Satpol PP, Bupati Kebumen: Ditaksir Mencapai Rp 70 Juta

Soal Dugaan Pungli Rekrutmen Karyawan Satpol PP, Bupati Kebumen: Ditaksir Mencapai Rp 70 Juta

Regional
Menko Polhukam Pastikan Upaya Pembebasan Pilot Susi Air Terus Berlanjut

Menko Polhukam Pastikan Upaya Pembebasan Pilot Susi Air Terus Berlanjut

Regional
Yance Rumbino, Pencipta Lagu “Tanah Papua” Tutup Usia

Yance Rumbino, Pencipta Lagu “Tanah Papua” Tutup Usia

Regional
Kisah Pilu Santriwati di Inhil Dianiaya Pengemudi Kapal karena Tolak Diajak Berhubungan Badan

Kisah Pilu Santriwati di Inhil Dianiaya Pengemudi Kapal karena Tolak Diajak Berhubungan Badan

Regional
Iriana Beli Anting dan Bros Usai Panen Mutiara di Lombok

Iriana Beli Anting dan Bros Usai Panen Mutiara di Lombok

Regional
Mahasiswanya Diduga Plagiat Skripsi, UM Palembang Bentuk Tim Investigasi

Mahasiswanya Diduga Plagiat Skripsi, UM Palembang Bentuk Tim Investigasi

Regional
Sisa Anggaran Pilkada Bangka Belitung Bakal Dibangun Rumah Warga Miskin

Sisa Anggaran Pilkada Bangka Belitung Bakal Dibangun Rumah Warga Miskin

Regional
Iriana Jokowi Lepas 300 Ekor Tukik di Pantai Elak-elak Lombok

Iriana Jokowi Lepas 300 Ekor Tukik di Pantai Elak-elak Lombok

Regional
Tolak RUU Penyiaran, Jurnalis di Semarang Ramai-ramai 'Gembok' Kantor DPRD Jawa Tengah dan Taburkan Mawar

Tolak RUU Penyiaran, Jurnalis di Semarang Ramai-ramai 'Gembok' Kantor DPRD Jawa Tengah dan Taburkan Mawar

Regional
Gunung Lewotobi Laki-laki Meletus Lagi Malam Ini, Status Waspada

Gunung Lewotobi Laki-laki Meletus Lagi Malam Ini, Status Waspada

Regional
Semua Rencana Telah Dijalankan, Pemkab Blora Optimistis Prevalensi Stunting Jadi 14 Persen pada 2024

Semua Rencana Telah Dijalankan, Pemkab Blora Optimistis Prevalensi Stunting Jadi 14 Persen pada 2024

Regional
Dalam 19 Hari, 199 Tersangka Narkoba di Jambi Ditangkap, 3 Masih Remaja

Dalam 19 Hari, 199 Tersangka Narkoba di Jambi Ditangkap, 3 Masih Remaja

Regional
Tunggakan Pajak Centre Point Rp 107 Miliar Ternyata Dibayar PT KAI

Tunggakan Pajak Centre Point Rp 107 Miliar Ternyata Dibayar PT KAI

Regional
Penyebab Ketua Bawaslu Banyumas Mundur dari Proses Pencalonan di Pilkada 2024

Penyebab Ketua Bawaslu Banyumas Mundur dari Proses Pencalonan di Pilkada 2024

Regional
Oknum Perwira dan Bintara Polisi Didakwa Pakai Sabu di Rumah Dinas

Oknum Perwira dan Bintara Polisi Didakwa Pakai Sabu di Rumah Dinas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com