Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Potensi Penggunaan PLTS Atap di Sektor Industri Jateng Besar, tapi Terganjal Pembatasan Kuota

Kompas.com - 15/08/2023, 23:17 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Penggunaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap di sektor industri cukup mendominasi di Jawa Tengah (Jateng). Namun, sayangnya pemasangan modul PLTS atap hanya dibatasi sekitar 15 persen saja.

Menurut catatan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) jateng, sampai sekarang kapasitas PLTS atap sektor industri mencapai 19.688 kWp (kilowatt peak). Angka tersebut tertinggi jika dibandingkan sektor lain di Jateng.

Misalnya saja di sektor bisnis komersial PLTS atap sebesar 1.869 kWp. Lalu Gedung Pemerintah 1.393 kWp. Kemudian sekolah dan pondok pesantren 1.112 kWp.

Baca juga: PLN Pastikan Proyek Pembangunan PLTS di IKN Selesai di Bulan Mei 2024

Adanya pembatasan Kepala Bidang Energi Baru dan Terbarukan (EBT) ESDM Jateng, Eni Lestari mengaku sedikit pesimis dengan target bauran EBT di Jateng sebesar 21,32 persen di 2025 mendatang. Pasalnya saat ini masih 15,76 persen.

“Targetnya kita tetap mendorong EBT, tapi aturan harus kita ikuti. Agak pesimis juga dibanding saat belum ada batasan (15 persen dari PLN),” tutur Eni, Senin (14/8/2023).

Pasalnya sebelumnya Jateng sempat mendeklarasikan Jateng Solar Province (provinsi berbasis tenaga surya). Bahkan telah melakukan sosialisasi di berbagai sektor.

Ia juga menyadari potensi penggunaan PLTS atap di sektor industri sejatinya sangat besar.

“Karena sebenarnya kebutuhan industri akan PLTS itu sangat besar. Tapi mereka (industri) masih menunggu posisinya (kebijakan). Barangkali Permennya setelah berubah ini nanti jadi lebih menjanjikan daripada kondisi Sekarang,” imbuhnya.

Peraturan Menteri (Permen) Nomor 26 tahun 2021 mengatur pemasangan PLTS atap disesuaikan dengan kapasitas maksimum dari kebutuhan industri itu. Namun praktiknya industri hanya diizinkan memasang maksimal 15 persen saja. Seperti yang sudah dilakukan Pabrik Sido Muncul sejak 2021 silam.

Dari wawancara Kompas.com, kebutuhan listrik bulanan di Sido Muncul mencapai 7.000 kW atau 7 megaWatt. Hal ini membuktikan besarnya kebutuhan listrik untuk proses produksi atau operasional pabrik.

Menurut Eni, besarnya penggunaan listrik dari sektor industri membuat PLN perlu mengatur batasan itu. Terlebih mengingat kondisi produksi listrik di Jateng surplus dan banyak yang tidak terpakai sia-sia.

“Padahal secara produksi listrik enggak bisa disimpan. Misalnya produksi 8.000 mega lebih, Jateng itu beban puncak sekitar 4.000 sekian. Jadi masih sisa 4.000-an sebetulnya. Yang sudah diproduksi dengan mengeluarkan biaya, tapi enggak dipakai kan kayak jalan aja, hilang. Mungkin alasan kedua itu kenapa PLN membatasi, supaya bisa maksimal menggunakan listrik dari PLN,” jelasnya.

Dengan adanya rencana revisi Permen ESDM Nomor 26, diharapkan pemasangan batas maksimal PLTS dapat diatur oleh daerah masing-masing.

“Misal di Jateng meliputi Jateng DIY, mungkin akan punya kebijakan kuota sekian mega. Harus memikirkan industri yang memasang PLTS atap,” katanya.

Baca juga: Pakar: Pemerintah Perlu Longgarkan Izin PLTS Atap di Perkotaan

“Ya kita ikut mendorong kelonggaran batasan lebih dari 15 persen, kita komunikasikan dengan pusat. Karena itu kebijakan pusat, jadi kami harus ikuti. Pada saat rapat diundang ya kita sampaikan itu,” tambahnya.  

Halaman:


Terkini Lainnya

Sopir Bus Kecelakaan Maut di Subang Belum Diinterogasi, Polisi: Masih Sakit

Sopir Bus Kecelakaan Maut di Subang Belum Diinterogasi, Polisi: Masih Sakit

Regional
Warga Blora Temukan Bayi di Luar Rumah dengan Surat 'Jaga Anak Ini dengan Baik'

Warga Blora Temukan Bayi di Luar Rumah dengan Surat "Jaga Anak Ini dengan Baik"

Regional
Belasan Rumah Warga di Bangka Belitung Jebol Diterjang Puting Beliung

Belasan Rumah Warga di Bangka Belitung Jebol Diterjang Puting Beliung

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, Gubernur Sumbar Nyaris Jadi Korban

Longsor di Sitinjau Lauik, Gubernur Sumbar Nyaris Jadi Korban

Regional
Kambing yang Dicuri Pemberian Dedi Mulyadi, Muhyani: Saya Minta Maaf

Kambing yang Dicuri Pemberian Dedi Mulyadi, Muhyani: Saya Minta Maaf

Regional
Mensos Risma Robohkan Rumah yang Dihuni Bocah yang Lumpuh

Mensos Risma Robohkan Rumah yang Dihuni Bocah yang Lumpuh

Regional
Gunung Ile Lewotolok NTT Alami 120 Kali Gempa Embusan dalam 6 Jam

Gunung Ile Lewotolok NTT Alami 120 Kali Gempa Embusan dalam 6 Jam

Regional
Hanya Berselang 2 Jam, Sungai Bogowonto Kembali Makan Korban Jiwa

Hanya Berselang 2 Jam, Sungai Bogowonto Kembali Makan Korban Jiwa

Regional
352 Jemaah Haji Kloter Pertama di Jateng Berangkat dengan Fasilitas “Fast Track”, Apa Itu?

352 Jemaah Haji Kloter Pertama di Jateng Berangkat dengan Fasilitas “Fast Track”, Apa Itu?

Regional
360 Calon Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Solo Diterbangkan ke Tanah Suci

360 Calon Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Solo Diterbangkan ke Tanah Suci

Regional
Update Banjir di Tanah Datar Sumbar, 11 Orang Meninggal, 5 Kecamatan Terendam

Update Banjir di Tanah Datar Sumbar, 11 Orang Meninggal, 5 Kecamatan Terendam

Regional
Nyetir Sambil Pangku Anak, Isuzu Traga Tabrak Hillux di Wonogiri, 2 Orang Tewas

Nyetir Sambil Pangku Anak, Isuzu Traga Tabrak Hillux di Wonogiri, 2 Orang Tewas

Regional
Gibran Kunker ke UEA dan Qatar, Teguh Prakosa Jadi Plh Wali Kota Solo

Gibran Kunker ke UEA dan Qatar, Teguh Prakosa Jadi Plh Wali Kota Solo

Regional
Istri Hamil, Pria di Banyumas Malah Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali

Istri Hamil, Pria di Banyumas Malah Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali

Regional
Bocah 10 Tahun di Wonosobo Tewas Terseret Arus Bogowonto Usai Bermain Futsal

Bocah 10 Tahun di Wonosobo Tewas Terseret Arus Bogowonto Usai Bermain Futsal

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com