Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

294 Bedil Rakitan Disita dari Warga Sekitar Ujung Kulon, Diduga untuk Perburuan Liar

Kompas.com - 15/08/2023, 19:14 WIB
Rasyid Ridho,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com- Sebanyak 294 pucuk senjata api jenis bedil locok diamankan Polda Banten bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dari warga sekitar Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) Pandeglang, Banten.

Senjata api itu disita karena terindikasi adanya aktifitas perburuan liar satwa di lindungi yakni Badak Jawa di TNUK.

"Ada temuan penggunaan senjata api di TNUK, ada juga penyerahan senpi dari masyarakat bedil locok rakitan jumlah 294," ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani di Mapolda Banten, Selasa (15/8/2023).

Baca juga: 202 Senpi Rakitan Diserahkan Warga Sekitar Taman Nasional Ujung Kulon ke Polisi

Rasio mengatakan, senjata api ilegal itu hasil operasi yang dilakukan sejak 17 Juli hingga 2 Agustus 2023 dengan mengerahkan sebanyak 150 personil gabungan.

"Dalam operasi ditemukan berbagai kegiatan yang diindikasikan perburuan terkait dengan satwa yang dilindungi di Ujung Kulon," kata Rasio.

Direktur Reserse Kriminal Unum Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana mengatakan, selain ratusan pucuk senjata api ilegal yang disita, enam orang warga ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api.

Keenam orang itu yakni WD (33), KD (86), KL (54) JJ (60), DY (73) dan ET (48). Mereka merupakan petani yang tidak mengetahui aturan kepemilikan senjata.

Karena itu, penahanannya ditangguhkan karena adanya permintaan keluarga, dan atas dasar kemanusiaan.

"Ini karena ketidaktahuan masyarakat terkait undang-undang itu (kepemilikan senjata api), itu kita maklumi. Kalau kita proses, kita kasihan," kata Yudhis.

Baca juga: Polda Banten Tetapkan 6 Tersangka Kepemilikan Bedil Locok, tapi Tak Ditahan

Untuk mengantisipasi masih adanya warga yang menyimpan senjata api rakitan, Yudhis pun telah melibatkan tokoh masyarajat, camat, polsek untuk memberikan informasi agar warga menyerahkan secara sukarela.

"Supaya masyarakat sukarela menyerahkan senjata api yang notabene alasannya untuk berburu hama yang merusak lahan mereka," ujar dia.

Terhadap para tersangka dikenakan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Api dan Senjata Tajam Jo Pasal 33 ayat (3) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf (a) dan (d) Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Ancaman hukuman Pidana Penjara Seumur Hidup atau paling lama 20 Tahun," tandas Yudhis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Warga di Ponorogo Tandu Nenek Sejauh 2 Km Berobat, Derita Jalan Rusak Bertahun-tahun

Cerita Warga di Ponorogo Tandu Nenek Sejauh 2 Km Berobat, Derita Jalan Rusak Bertahun-tahun

Regional
Ketua MAKI Siap Bantu Blora Ajukan JR UU HKPD, Bupati Arief Sambut dengan Tangan Terbuka

Ketua MAKI Siap Bantu Blora Ajukan JR UU HKPD, Bupati Arief Sambut dengan Tangan Terbuka

Regional
Liburan Bareng Sekolah, Murid TK di Musi Rawas Tewas Tenggelam di Kolam Renang

Liburan Bareng Sekolah, Murid TK di Musi Rawas Tewas Tenggelam di Kolam Renang

Regional
Wisata Pagubugan Melung di Banyumas: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Wisata Pagubugan Melung di Banyumas: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Regional
Tingkatkan Semangat Nasionalisme, Bupati Blora Bagikan Bendera Merah Putih Saat Upacara Hari Lahir Pancasila

Tingkatkan Semangat Nasionalisme, Bupati Blora Bagikan Bendera Merah Putih Saat Upacara Hari Lahir Pancasila

Regional
Arif Sugiyanto Resmi Dapat Rekomendasi dan Surat Tugas dari 3 Partai untuk Pilkada Kebumen

Arif Sugiyanto Resmi Dapat Rekomendasi dan Surat Tugas dari 3 Partai untuk Pilkada Kebumen

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Manokwari Papua Barat, Ikut Dirasakan di Biak

Gempa M 5,2 Guncang Manokwari Papua Barat, Ikut Dirasakan di Biak

Regional
Curug Gomblang di Banyumas: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Curug Gomblang di Banyumas: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Ransiki Papua Barat, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Ransiki Papua Barat, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Daftar Bupati melalui PKB, Ketua NU Kabupaten Semarang Siap Jadi Katalisator Koalisi

Daftar Bupati melalui PKB, Ketua NU Kabupaten Semarang Siap Jadi Katalisator Koalisi

Regional
Buntut Kasus Perundungan Siswi SD di Ambon, Polisi Gelar Sosialiasi Stop Bullying di Sekolah

Buntut Kasus Perundungan Siswi SD di Ambon, Polisi Gelar Sosialiasi Stop Bullying di Sekolah

Regional
Masalah Biaya Teratasi, Jenazah TKI Banyumas di Jepang Segera Dipulangkan ke Tanah Air

Masalah Biaya Teratasi, Jenazah TKI Banyumas di Jepang Segera Dipulangkan ke Tanah Air

Regional
Polresta Ambon Beri Trauma Healing untuk Siswi SD Korban Pemerkosaan Oknum Polisi

Polresta Ambon Beri Trauma Healing untuk Siswi SD Korban Pemerkosaan Oknum Polisi

Regional
Sumur Minyak Ilegal Aceh Timur Meledak, BPMA Minta Proses Hukum Pelaku

Sumur Minyak Ilegal Aceh Timur Meledak, BPMA Minta Proses Hukum Pelaku

Regional
Mujito Racuni 4 Kambing Milik Tetangga, Mengaku Sakit Hati karena Tak Boleh Dibeli

Mujito Racuni 4 Kambing Milik Tetangga, Mengaku Sakit Hati karena Tak Boleh Dibeli

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com