ENDE, KOMPAS.com - Seorang Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPB) di salah satu desa di Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial MK (35) ditangkap polisi karena diduga mencabuli anak berusia 16 tahun.
Pelaku ditangkap tim Buru Sergap (Buser) Kepolisian Resor (Polres) Ende di wilayah Kecamatan Kota Baru, Minggu (13/8/2023).
"Pelaku kita tangkap kemarin," ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman, Senin (14/8/2023).
Baca juga: Cabuli Putri Temannya, Buruh Harian di Pangkalpinang Ditangkap
Yance menerangkan pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi LP/B/11/VI/2023/SPKT/Sek. Maurole/Res. Ende/ Polda NTT, tanggal 19 Juni 2023.
Menurut Yance, menurut penyelidikan polisi, awalnya pelaku mengajak korban untuk tinggal dan membantu pekerjaan di rumahnya, sekaligus menjaga anaknya yang masih kecil.
Namun saat rumah dalam kondisi sepi pelaku merencanakan aksi bejatnya. Ia melakukan aksi bejatnya saat korban berada di dalam kamar.
Yance melanjutkan, peristiwa serupa terjadi pada 10 Mei 2023 sekitar pukul 12.00 Wita. Saat itu korban sedang dalam perjalanan pulang dari acara kedukaan menuju rumahnya.
Di tengah perjalanan korban bertemu pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor. Pelaku kemudian mengajak korban untuk menumpang bersamanya ke rumah korban.
"Sesampainya di rumah korban, pelaku mencabuli korban. Atas perbuatan pelaku korban dinyatakan hamil dengan usia kandungan 18 minggu," ujarnya.
Baca juga: Guru di Alor Cabuli 5 Anak dengan Iming-iming Uang Rp 5.000
Yance menambahkan kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Maurole, Ende dengan laporan polisi LP/B/11/VI/2023/SPKT/Sek. Maurole/Res. Ende/ Polda NTT, tanggal 19 Juni 2023.
Polisi kemudian menangkap MK di wilayah Kecamatan Kota Baru.
MK yang sudah berstatus tersangka kini ditahan di Mapolres Ende.
Dia dijerat pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI nomor17 tahun 2016 tentang penetapan perpu pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang juncto pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Cabuli Tetangga sampai Hamil, Pemuda di Ende Ditangkap
Lalu, Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang jontco pasal 76E UU RI no.35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berdasarkan pasal tersebut pelaku diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Yance menambahkan saat ini korban diketahui sedang hamil 18 minggu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.