Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua BPD di Ende Ditangkap Terkait Kasus Pencabulan Anak

Kompas.com - 14/08/2023, 11:37 WIB
Serafinus Sandi Hayon Jehadu,
Krisiandi

Tim Redaksi

ENDE, KOMPAS.com - Seorang Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPB) di salah satu desa di Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial MK (35) ditangkap polisi karena diduga mencabuli anak berusia 16 tahun.

Pelaku ditangkap tim Buru Sergap (Buser) Kepolisian Resor (Polres) Ende di wilayah Kecamatan Kota Baru, Minggu (13/8/2023).

"Pelaku kita tangkap kemarin," ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman, Senin (14/8/2023).

Baca juga: Cabuli Putri Temannya, Buruh Harian di Pangkalpinang Ditangkap

Yance menerangkan pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi LP/B/11/VI/2023/SPKT/Sek. Maurole/Res. Ende/ Polda NTT, tanggal 19 Juni 2023.

Menurut Yance, menurut penyelidikan polisi, awalnya pelaku mengajak korban untuk tinggal dan membantu pekerjaan di rumahnya, sekaligus menjaga anaknya yang masih kecil.

Namun saat rumah dalam kondisi sepi pelaku merencanakan aksi bejatnya. Ia melakukan aksi bejatnya saat korban berada di dalam kamar.

Yance melanjutkan, peristiwa serupa terjadi pada 10 Mei 2023 sekitar pukul 12.00 Wita. Saat itu korban sedang dalam perjalanan pulang dari acara kedukaan menuju rumahnya.

Di tengah perjalanan korban bertemu pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor. Pelaku kemudian mengajak korban untuk menumpang bersamanya ke rumah korban.

"Sesampainya di rumah korban, pelaku mencabuli korban. Atas perbuatan pelaku korban dinyatakan hamil dengan usia kandungan 18 minggu," ujarnya.

Baca juga: Guru di Alor Cabuli 5 Anak dengan Iming-iming Uang Rp 5.000

Yance menambahkan kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Maurole, Ende dengan laporan polisi LP/B/11/VI/2023/SPKT/Sek. Maurole/Res. Ende/ Polda NTT, tanggal 19 Juni 2023.

Polisi kemudian menangkap MK di wilayah Kecamatan Kota Baru. 

MK yang sudah berstatus tersangka kini ditahan di Mapolres Ende. 

Dia dijerat pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI nomor17 tahun 2016 tentang penetapan perpu pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang juncto pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Cabuli Tetangga sampai Hamil, Pemuda di Ende Ditangkap

Lalu, Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang jontco pasal 76E UU RI no.35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berdasarkan pasal tersebut pelaku diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Yance menambahkan saat ini korban diketahui sedang hamil 18 minggu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Regional
Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

Regional
Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com