PADANG, KOMPAS.com - Video yang memperlihatkan polisi lalu lintas di Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) menilang sejumlah kendaraan viral di media sosial.
Ada beberapa video viral yang beredar di media sosial. Salah satunya bernarasi polisi meminta uang tilang tidak masuk akal.
"Bang. Kota Bukittinggi lantasnya sudah meresahkan. Mereka main kejar pengendara roda dua dan dibawa ke Polres. Menurut dari mereka uang tilangnya tidak masuk akal, Rp 200 ribu ke atas," tulis narasi salah satu video yang dilihat Kompas.com, Sabtu (12/8/2023).
Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol Yessi Kurniati menyampaikan permohonan maaf terkait video yang menyebabkan kegaduhan di tengah masyarakat.
"Saya Kapolresta Bukittinggi memohon maaf atas viralnya video penegakan hukum terhadap para pelanggar lalu lintas yang dilakukan oleh anggota kami di lapangan sehingga menimbulkan ketidaknyamanan bagi seluruh warga Bukittinggi dan tamu kami yang datang," ujar Yessi dalam video yang diunggah akun resmi Polresta Bukittinggi, Sabtu (12/8/2023).
Dia mengatakan bahwa kejadian tersebut akan menjadi evaluasi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
"Ini menjadi kritik, saran dan masukan bagi kami sebagai bahan evaluasi untuk melakukan penegakan hukum dengan lebih humanis dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," lanjutnya.
Menurut Yessi, untuk anggota polantas yang diduga melakukan pelanggaran, saat ini sedang diperiksa oleh Propam.
"Bagi anggota kami yang melakukan pelanggaran terhadap proses penegakan hukum tersebut sedang dilakukan pemeriksaan di propam," kata Yessi.
Yessi mengimbau kepada masyarakat agar lebih tertib dalam berlalu lintas.
"Kami mendukung penuh Kota Bukittinggi sebagai kota wisata dan menciptakan suasana yang tertib dan nyaman bagi siapa saja yang datang ke kota ini," kata Yessi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.