Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siasat Pemprov Banten Atasi Polusi Udara, Penghijauan dan Denda Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi

Kompas.com - 11/08/2023, 15:10 WIB
Rasyid Ridho,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten Wawan Darmawan mengatakan, akan memperbanyak penanaman pohon untuk mengatasi permasalahan polusi udara.

"Sekarang dari Pemprov memberikan bantuan penghijauan lingkungan dan program kampung iklim," kata Wawan saat dihubungi Kompas.com, Jumat (11/8/2023).

Wawan menjelaskan, saat ini Pemprov Banten hanya bisa membantu penghijauan lingkungan, khususnya di Kota Tangerang Selatan yang disebut kota berkualitas udara paling buruk di Indonesia.

Baca juga: ISPA di Banten Meningkat, Disebabkan El Nino dan Polusi Udara

Sebab, kata Wawan, Kota Tangsel saat ini sudah banyak terjasi alih fungsi lahan yang dijadikan perumahan dan perkantoran.

Selain itu, jumlah kendaraan setiap tahun meningkat yang menambah kualitas udara menurun.

"Jadi kita hanya bisa penghijauan lingkungan untuk fasilitas sosial dan fasilitas umumnya," ujar dia.

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran DLHK Banten Ruli Riatno menambahkan, kualitas udara Banten dipengaruhi beberapa faktor seperti cuaca, suhu dan arah angin.

"Kadang dari jakarta masuk ke Banten atau sebaliknya dari banten ke jakarta karena tergantung arah angin suhu dan lain lain," kata Ruli.

Sebagai upaya penanganan polusi udara, Pemprov Banten bersama DKI Jakarta dan Jawa Barat mengatasinya dengan beralih menggunakan energi terbarukan, tanam pohon dan uji emisi kendaraan.

Baca juga: Kualitas Udara Jakarta Buruk, Pemprov DKI Ingin Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Ditilang

Khusus uji emisi kendaraan, Pemprov Banten merencanakan akan membuat Perda atau Pergub tentang disinsentif bagi mobil atau motor yang tidak tidak uji emisi seperti di DKI Jakarta.

Penerapan disinsentif juga dalam rangka mengurangi penggunaan kendaraan pribadi.

"Kita juga lagi replikasi Pergubnya mereka terkait insentif untuk kendaraan yang tidak melakukan uji emisi atau di DKI sudah  insentif kendaraan yang usia kendaraan tiga tahun ke atas tidak melakukan uji emisi, maka pembayaran pajak ada tambahan denda," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com