BUTON, KOMPAS.com – Anggota Polres Buton, Sulawesi Tenggara, menggerebek lokasi produksi minuman keras (miras) tradisional di hutan Desa Wining, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menangkap pelaku dan juga menyita barang bukti berupa miras sebanyak 1,2 ton.
Baca juga: Pria Ini Pukul dan Paksa Pelajar Belikan Miras, Terungkap Motifnya Kesal Diteriaki di Jalanan
“Kita melakukan penggerebekan di hutan wining. Ini memang menjadi salah satu target operasi kita dan kerja sama tim. Kita berhasil mengamankan 1,2 ton arak tradisional, jenis konau dan arak,” kata Kabag Ops Polres Buton, AKP Ilham, Selasa (8/8/ 2023).
Sebelumnya, puluhan anggota Polres Buton yang berpakaian preman menelusuri jalan dalam hutan dalam desa wining.
Saat digerebek, polisi menemukan puluhan jeriken ukuran 20 liter terlihat berserakan di tepi jalan setapak.
Tak jauh dari jeriken tersebut, terlihat tenda coklat dan dibawahnya terlihat tempat produksi penyulingan miras tradisional jenis arak.
“Kita berhasil menangkap beberapa orang pelaku pembuatan miras tradisional dan menyita alat pembuatan miras,” ujar Ilham.
Puluhan jeriken yang berisikan arak untuk dibawa ke Mapolres Buton sebagai barang bukti. Menurut Ilham, penggerebekan produksi miras tradisional ini merupakan bagian dari Operasi Sikat Anoa Polres Buton.
“Kita sudah menentukan target operasi di Polres Buton ini adalah pembuatan miras-miras tradisional yang tumbuh,” ucap Ilham.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.