Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berdamai, 6 Perampok Bos "Money Changer" di Batam Divonis 2 Bulan Penjara

Kompas.com - 07/08/2023, 16:12 WIB
Hadi Maulana,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan hukuman pidana 2 bulan penjara terhadap enam terdakwa perampokan Bos Money Changer di Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Keenam terdakwa tersebut yakni Vebby yang diduga sebagai otak pelaku, Hendy Tjia, Rian Djulmi Saputra alias Charles, Trisman Jepri Mendrofa, Hoddi Lambok Pandiangan, dan Abdul Husein Siregar.

Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara seperti yang telah tertuang dalam Pasal 365 Ayat 2 KUHPidana.

Baca juga: Jadi Muncikari via MiChat, Mahasiswa dan IRT Divonis 1,5 Tahun Penjara

Menanggapi hal tersebut, Kasi Intel Kajari Batam Andreas Tarigan mengatakan, putusan tersebut berdasarkan beberapa pertimbangan, yakni antara korban dan tersangka sebelumnya sempat meminta perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan.

”Adanya perdamaian tertulis dan dalam persidangan antara korban dengan para tersangka. Kemudian, seluruh barang bukti dikembalikan ke korban secara utuh,” kata Andreas yang dihubungi, Senin (7/8/2023).

Andreas juga membeberkan, ada hubungan keluarga antara tersangka dengan korban yang membuat tuntutan menjadi 3 bulan penjara.

“Bahkan maunya pihak korban, perkara ini dihentikan secara Restorative justice (RJ) namun karena ancaman di atas 5 tahun tidak terakomodir,” jelas Andreas.

Perlu diketahui, pada hari Kamis (3/8/2023), Majelis Hakim PN Batam telah memvonis dua bulan penjara terhadap enam terdakwa kasus perampokan Bos Money Changer di Batam, dan vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut tiga bulan penjara terhadap keenam terdakwa.

Sementara Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bahwa para terdakwa dapat dijerat dengan ancaman penjara 5 Tahun, yakni barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Baca juga: Polisi Gadungan Perampok Bos Money Changer di Batam Pakai Airsoft Gun untuk Ancam Korban

Seperti diberitakan sebelumnya, bos money changer di Batam telah dirampok oleh tiga orang pelaku sekitar pukul 09.00 WIB, Minggu (10/6/2023).

Sebelum dirampok, korban sempat diborgol karena berusaha melawan.

Bahkan uang korban yang dirampok merupakan uang dalam bentuk pecahan dolar Singapura atau nilainya jika dirupiahkan berjumlah ratusan juta rupiah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Regional
Aktivitas Gunung Ile Lewotolok Meningkat, Lava Mengalir ke Desa Amakaka

Aktivitas Gunung Ile Lewotolok Meningkat, Lava Mengalir ke Desa Amakaka

Regional
Anggota DPRD Lampung Meninggal Saat Ikut Acara Penanaman Pohon

Anggota DPRD Lampung Meninggal Saat Ikut Acara Penanaman Pohon

Regional
Update Banjir di Sumbar, Basarnas: Korban Tewas Capai 37 Orang

Update Banjir di Sumbar, Basarnas: Korban Tewas Capai 37 Orang

Regional
Jalan Rusak, Pasien di Sikka Ditandu 1 Jam Cari Tumpangan ke Puskesmas

Jalan Rusak, Pasien di Sikka Ditandu 1 Jam Cari Tumpangan ke Puskesmas

Regional
Cerita Kang Zen, Pengusaha Rumah Makan Legendaris di Demak Pilih Jalan Hidup Jadi Relawan Tagana

Cerita Kang Zen, Pengusaha Rumah Makan Legendaris di Demak Pilih Jalan Hidup Jadi Relawan Tagana

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Longsor di Kelok 9, Akses Sumbar-Riau Sempat Tertutup 8 Jam

Longsor di Kelok 9, Akses Sumbar-Riau Sempat Tertutup 8 Jam

Regional
[POPULER NUSANTARA] Kecelakaan Subang, Sopir Bus Sebut Rem Tak Berfungsi | Korban Banjir Nunukan Tidur Bawa Parang untuk Usir Buaya

[POPULER NUSANTARA] Kecelakaan Subang, Sopir Bus Sebut Rem Tak Berfungsi | Korban Banjir Nunukan Tidur Bawa Parang untuk Usir Buaya

Regional
Duel Maut Sesama Sopir Truk di Banjarmasin, Seorang Tewas

Duel Maut Sesama Sopir Truk di Banjarmasin, Seorang Tewas

Regional
Satu Korban Longsor Luwu Ditemukan Tewas di Kebun, Jumlah Korban Kini Mencapai 14 Orang

Satu Korban Longsor Luwu Ditemukan Tewas di Kebun, Jumlah Korban Kini Mencapai 14 Orang

Regional
Longsor Tutup Jalan Penghubung Kabupaten Tanah Bumbu dan HSS Kalsel, Sebuah Mobil Terjebak

Longsor Tutup Jalan Penghubung Kabupaten Tanah Bumbu dan HSS Kalsel, Sebuah Mobil Terjebak

Regional
Maju di Pilkada Banten 2024, Iti Berharap Dipasangkan dengan Airin

Maju di Pilkada Banten 2024, Iti Berharap Dipasangkan dengan Airin

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com