Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Profil S Perakit Bom Mapolsek Astanaanyar, Murid Tersangka Bom Bali yang Membidik Solo

Kompas.com - 05/08/2023, 11:20 WIB
Labib Zamani,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Pria berinisial S, tersangka kasus terorisme yang ditangkap Densus 88 Antiteror Mabes Polri merupakan perakit bom bunuh diri di Polsek Astanaanyar, Bandung, Jawa Barat (Jabar).

Tersangka S yang juga dalang aksi bom bunuh diri di Polsek Astanaanyar ditangkap Densus 88 pada Jumat, 28 Juli 2023.

Pria yang sehari-hari sebagai penjahit ini merupakan warga Desa Trayu, Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

Dia masuk ke jaringan terorisme sejak 2008 sampai 2014 dan tergabung dalam Jamaah Ansharut Tauhid (JAT). Kemudian menjadi simpatisan ISIS dari 2014 hingga ditangkap.

Baca juga: Perakit Bom Mapolsek Astanaanyar Rencanakan Aksi di Solo, Didukung Istri Pelaku Bom Panci

Pelaku S belajar merakit bom dari Soghir, pelaku bom depan gedung Kedutaan Besar (Kedubes) Australia, sekaligus murid teroris kelas kakap berkebangsaan Malaysia, Dr Azahari Husin, tersangka Bom Bali I dan II.

Soghir sendiri sudah ditangkap dan divonis sembilan tahun penjara.

Soghir diamankan atas kasus bom di depan gedung Kedutaan Besar (Kedubes) Australia, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (9/9/2004) lalu.

"Jadi Soghir ini melatih S. Kemudian S membuat tiga bom panci. Dua dari bom panci tersebut dibawa ke Astanaanyar. Satu lainnya ditinggal di rumahnya dan sedang menunggu pengantin (eksekutor pengeboman)," kata PPID Densus 88 Mabes Polri, Kombes Aswin Siregar saat di Polresta Solo, pada Jumat (4/8/2023).

Pria S ditangkap Densus 88 setelah istri dari AS alias AM berinisial RS alias UD, tertangkap lebih dahulu di Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (27/7/2023) pukul 08.00 WIB.

RS alias UD sempat menjadi buron sejak suaminya menjadi pelaku pengeboman bunuh diri di Mapolsek Astanaanyar, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/12/2022) silam.

Peran istri pelaku bom Cicendo

RS alias UD rupanya mengetahui aksi yang akan dilakukan sang suami. Ia kemudian mendorong suaminya melakukan pengeboman.

Seperti diketahui, tersangka AS alias AM merupakan residivis kasus terorisme "bom panci" di Cicendo pada 2017 dan diadili serta dijatuhi hukuman penjara empat tahun di LP Nusa Kambangan.

"Tersangka perempuan, istri dari saudara AS alias AM pelaku bom bunuh diri di Astanaanyar. Dia mengetahui rencana yang akan dilakukan oleh suaminya tersebut dan kemudian mendorong suaminya berperan itu (melakukan pengeboman)," katanya.

S rupanya telah merencanakan target pengeboman setelah Polsek Astanaanyar adalah Polresta Solo. S juga telah melakukan penggalangan dana guna mendukung aksinya tersebut.

Pendanaan berasal dari dua jenis kontak amal yakni kotak sumbangan Sahabat Langit dan kotak sumbangan Sahabat Umat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ungkap Risiko Bahaya Banjir Lahar Gunung Ibu, BNPB Tak Ingin Kejadian di Gunung Marapi Terulang

Ungkap Risiko Bahaya Banjir Lahar Gunung Ibu, BNPB Tak Ingin Kejadian di Gunung Marapi Terulang

Regional
Cerita Warga di Ponorogo Tandu Nenek Sejauh 2 Km Berobat, Derita Jalan Rusak Bertahun-tahun

Cerita Warga di Ponorogo Tandu Nenek Sejauh 2 Km Berobat, Derita Jalan Rusak Bertahun-tahun

Regional
Ketua MAKI Siap Bantu Blora Ajukan JR UU HKPD, Bupati Arief Sambut dengan Tangan Terbuka

Ketua MAKI Siap Bantu Blora Ajukan JR UU HKPD, Bupati Arief Sambut dengan Tangan Terbuka

Regional
Liburan Bareng Sekolah, Murid TK di Musi Rawas Tewas Tenggelam di Kolam Renang

Liburan Bareng Sekolah, Murid TK di Musi Rawas Tewas Tenggelam di Kolam Renang

Regional
Wisata Pagubugan Melung di Banyumas: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Wisata Pagubugan Melung di Banyumas: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Regional
Tingkatkan Semangat Nasionalisme, Bupati Blora Bagikan Bendera Merah Putih Saat Upacara Hari Lahir Pancasila

Tingkatkan Semangat Nasionalisme, Bupati Blora Bagikan Bendera Merah Putih Saat Upacara Hari Lahir Pancasila

Regional
Arif Sugiyanto Resmi Dapat Rekomendasi dan Surat Tugas dari 3 Partai untuk Pilkada Kebumen

Arif Sugiyanto Resmi Dapat Rekomendasi dan Surat Tugas dari 3 Partai untuk Pilkada Kebumen

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Manokwari Papua Barat, Ikut Dirasakan di Biak

Gempa M 5,2 Guncang Manokwari Papua Barat, Ikut Dirasakan di Biak

Regional
Curug Gomblang di Banyumas: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Curug Gomblang di Banyumas: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Ransiki Papua Barat, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Ransiki Papua Barat, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Daftar Bupati melalui PKB, Ketua NU Kabupaten Semarang Siap Jadi Katalisator Koalisi

Daftar Bupati melalui PKB, Ketua NU Kabupaten Semarang Siap Jadi Katalisator Koalisi

Regional
Buntut Kasus Perundungan Siswi SD di Ambon, Polisi Gelar Sosialiasi Stop Bullying di Sekolah

Buntut Kasus Perundungan Siswi SD di Ambon, Polisi Gelar Sosialiasi Stop Bullying di Sekolah

Regional
Masalah Biaya Teratasi, Jenazah TKI Banyumas di Jepang Segera Dipulangkan ke Tanah Air

Masalah Biaya Teratasi, Jenazah TKI Banyumas di Jepang Segera Dipulangkan ke Tanah Air

Regional
Polresta Ambon Beri Trauma Healing untuk Siswi SD Korban Pemerkosaan Oknum Polisi

Polresta Ambon Beri Trauma Healing untuk Siswi SD Korban Pemerkosaan Oknum Polisi

Regional
Sumur Minyak Ilegal Aceh Timur Meledak, BPMA Minta Proses Hukum Pelaku

Sumur Minyak Ilegal Aceh Timur Meledak, BPMA Minta Proses Hukum Pelaku

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com