Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Obat Kuat Pria Ilegal Masih Merajalela meski Telah Dilarang BPOM

Kompas.com - 04/08/2023, 12:54 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Khairina

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Plt. Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM Reri Indriani menyebutkan, peredaran obat tradisional terlarang yang mengandung bahan kimia obat (BKO) masih merajalela, khususnya obat stamina atau obat kuat pria.

Terbukti, hasil pengawasan dan penindakan BPOM pada tiga tahun terakhir (2020-2022) mencatat temuan produk obat tradisional mengandung BKO menduduki peringkat ketiga produk obat tradisional Tidak Memenuhi Syarat (TMS) setelah TMS farmasetik dan TMS mikrobiologi.

“Tren temuan adalah klaim untuk stamina pria, pegal linu, pelangsing, dan obat batuk pilek saat pandemi Covid-19 kemarin," ujar Reni saat Rapat Koordinasi Pengawasan dan Penindakan Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat, di Kota Semarang, Kamis (3/8/2023).

Baca juga: Warung Soto di Klaten Jadi Tempat Prostitusi, Terungkap Saat Ada Tamu Tewas Overdosis Obat Kuat

Selama tiga tahun terakhir, BPOM telah menyita 2,5 juta pieces obat tradisional BKO/Tanpa Izin Edar (TIE) dengan nilai keekonomian sekitar Rp 49,5 miliar.

"Temuan obat atau jamu ilegal itu ada di Jateng juga terjadi di Sumatera Utara, Banten, Jawa Barat hingga Jawa Timur," sebut dia.

Menurut dia, menjamurnya jamu kuat itu lantaran tingginya permintaan dari masyarakat. Sehingga hal itu dimanfaatkan oknum pelaku usaha jamu illegal untuk memperoleh untung sebesar-besarnya.

“Ada tren back to nature, juga tren temuan klaim untuk menambah stamina pria, pelangsing, mengobati batuk pilek, pegal linu dan persepsi memberikan manfaat instan, cespleng, tokcer. Padahal efeknya bisa gagal ginjal, jantung dan jangka panjangnya kanker," tandasnya.

Baca juga: Penyebab Pasutri Asal Solo Meninggal Overdosis Obat Kuat Menurut Polisi

Lebih lanjut, hasil penelitian BPOM dan Fakultas Kedokteran UGM thn 2016 memperkirakan beban biaya penyakit gagal ginjal yang diakibatkan oleh konsumsi jamu mengandung BKO adalah Rp 562.000 hingga Rp 200 miliar per tahun.

Berkaca dari temuan itu, pihaknya mengajak masyarakat ikut mengawasi. Bukan justru tergiur dengan janji janji khasiat obat ilegal yang sejatinya merusak tubuh secara perlahan.

Untuk diketahui, pihaknya telah menindak sebanyak 31 perkara terkait peredaran obat terlarang sepanjang 2020, lalu 53 perkara pada 2021. Kemudian, bertambah 61 perkara di 2023. Sedangkan awal semester 2023 sudah mencapai 35 perkara. Total 180 perkara pidana sejak 2021-2023.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

Regional
Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Regional
Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Regional
Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Regional
Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Regional
Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Regional
Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com