Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasutri di Bengkalis Terlibat Penyelundupan 4 Kg Sabu dari Malaysia

Kompas.com - 01/08/2023, 14:20 WIB
Idon Tanjung,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis, Riau, menangkap lima pelaku pengedar narkotika jenis sabu jaringan internasional.

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti 4 kilogram sabu yang diselundupkan dari Malaysia ke Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro mengatakan, dua dari lima pelaku merupakan pasangan suami istri (pasutri), warga Kelurahan Damon, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.

"Dua pelaku pasutri berinisial DS (39) dan MA (34). Mereka ini sudah dua kali menjadi kurir dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu dari Malaysia," ungkap Setyo kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Selasa (1/8/2023).

Kemudian, tiga orang pelaku kurir lainnya, berinisial AM, ES, dan NA.

Baca juga: Dijanjikan Biaya Nikah, Pria Ini Nekat Ambil Sabu 4 Kg ke Pontianak, tapi Tertangkap di Pelabuhan Semarang

Setyo menjelaskan, kasus peredaran narkotika jaringan internasional ini terungkap pada Rabu (26/7/2023) lalu.

Pengungkapan kasus ini dilakukan polisi bersama TNI dan Bea Cukai Bengkalis.

Awalnya, petugas menemukan paket di loket travel di kawasan pelabuhan penyeberangan Kapal Roro, Kecamatan Bengkalis.

"Petugas menemukan sebuah paket berupa kardus yang berisi 4 bungkus sabu dengan berat 4 kilogram," kata Setyo.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengetahui bahwa barang haram itu akan dikirim ke Kota Pekanbaru.

Dari pengakuan pasutri itu, sabu 4 kilogram didapat dari seseorang berinisial AIN dan akan dikirim ke Pekanbaru atas perintah dari seseorang berinisial KO.

"Tim berangkat ke Pekanbaru untuk melakukan pengembangan. Alhasil, petugas menangkap tiga orang pelaku. Mereka ini diperintahkan oleh MA untuk mengantarkan sabu kepada kurir lainnya. Saat ini, kami masih melakukan pengembangan," kata Setyo.

Baca juga: Ketua RW di Bogor Ditangkap karena Konsumsi Sabu, Alibinya Biar Semangat Kerja

Setyo menambahkan, lima orang pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polres Bengkalis untuk diproses hukum.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Aliran Listrik Aceh dan Sumbagsel Akan Kembali Padam Malam Nanti

Aliran Listrik Aceh dan Sumbagsel Akan Kembali Padam Malam Nanti

Regional
Pemkab Natuna Alokasikan Dana Rp 455 Juta untuk Program RTLH

Pemkab Natuna Alokasikan Dana Rp 455 Juta untuk Program RTLH

Regional
Korupsi Dana Perbaikan Jalan Rp 786,2 Juta, Kades di Magelang Dinonaktifkan

Korupsi Dana Perbaikan Jalan Rp 786,2 Juta, Kades di Magelang Dinonaktifkan

Regional
Nasdem Usung Istri Mantan Bupati di Pilkada Kebumen

Nasdem Usung Istri Mantan Bupati di Pilkada Kebumen

Regional
Bupati Halmahera Utara dan Mahasiswa Saling Lapor ke Polisi Buntut Pembubaran Demonstrasi dengan Parang

Bupati Halmahera Utara dan Mahasiswa Saling Lapor ke Polisi Buntut Pembubaran Demonstrasi dengan Parang

Regional
3 Penyelundup Pengungsi Rohingya ke Aceh Divonis 8 dan 6 Tahun Penjara

3 Penyelundup Pengungsi Rohingya ke Aceh Divonis 8 dan 6 Tahun Penjara

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 6 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 6 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Pria di Probolinggo Bacok Tetangganya hingga Tewas, Diduga Kesal Dituduh Mencuri Pisang

Pria di Probolinggo Bacok Tetangganya hingga Tewas, Diduga Kesal Dituduh Mencuri Pisang

Regional
Kenalan dari Medsos, Gadis di Banjarmasin Dibawa Kabur dan Dicabuli

Kenalan dari Medsos, Gadis di Banjarmasin Dibawa Kabur dan Dicabuli

Regional
Modus Baru Penipu, Mengaku Perwira Polisi dan Kirim Surat Panggilan lewat WhatsApp

Modus Baru Penipu, Mengaku Perwira Polisi dan Kirim Surat Panggilan lewat WhatsApp

Regional
Kontak Tembak TNI dan OPM Pimpinan Kalenak Murib di Puncak

Kontak Tembak TNI dan OPM Pimpinan Kalenak Murib di Puncak

Regional
Pikap Ditabrak Kereta Joglosemarkerto di Kendal hingga Ringsek, 4 Penumpang Selamat

Pikap Ditabrak Kereta Joglosemarkerto di Kendal hingga Ringsek, 4 Penumpang Selamat

Regional
Berkas Lengkap, 6 Tersangka Joki CPNS Diserahkan ke Kejaksaan

Berkas Lengkap, 6 Tersangka Joki CPNS Diserahkan ke Kejaksaan

Regional
Pria di Manggarai Timur Tewas Ditusuk, Sempat Cekcok di Pesta Pernikahan Warga

Pria di Manggarai Timur Tewas Ditusuk, Sempat Cekcok di Pesta Pernikahan Warga

Regional
PLN Jambi Tunggu Arahan 'Pusat' soal Kompensasi untuk Pelanggan

PLN Jambi Tunggu Arahan "Pusat" soal Kompensasi untuk Pelanggan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com