Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalur Penyelundupan Narkoba ke Pulau Bangka, Diambil di Aceh, Masuk lewat Sungai Musi

Kompas.com - 01/08/2023, 13:09 WIB
Aji YK Putra,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Polda Sumatera Selatan menangkap tiga penyelundup 3 kg narkoba jenis sabu ke Pulau Bangka lewat jalur Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan, pada 25 Juli 2023.

Ketiga pelaku bernama Rawalidi (37) dan Ahmad Sugianto (39) warga Palembang, serta Zaliarfani (47) warga Banyuasin, ditangkap saat memasukkan sabu ke dalam kapal cepat di Sungai Musi.

Baca juga: Dijanjikan Biaya Nikah, Pria Ini Nekat Ambil Sabu 4 Kg ke Pontianak, tapi Tertangkap di Pelabuhan Semarang

Wakil Direktur Reserse Narkoba (Wadir Resnarkoba) Polda Sumatera Selatan AKBP Harissandi mengatakan, ketiga pelaku membawa sabu itu dengan speedboat untuk menghindari pemeriksaan polisi bila melewati jalur darat.

Baca juga: Ketua RW di Bogor Ditangkap karena Konsumsi Sabu, Alibinya Biar Semangat Kerja

Speedboat disewa seharga Rp 4,5 juta menuju Pulau Bangka.

“Mereka diketahui sudah dua kali memasok sabu ke Pulau Bangka lewat jalur sungai,” kata Harissandi saat konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolda Sumsel, Selasa (1/8/2023).

Dari hasil pemeriksaan, terdapat satu pelaku berinisial KR yang kini ditetapkan sebagai DPO. KR merupakan salah satu kurir dalam kelompok tersebut.

"Sabu ini mereka bawa dari Aceh, kemudian menuju Palembang dan dibawa lagi ke Bangka lewat jalur sungai. Kami masih selidiki jaringan para pelaku ini,”ujarnya.

Sementara, pelaku Rawalidi mengaku mengambil barang tersebut dari Aceh lewat jalur darat.

Kemudian, sabu diselundupkan melalui jalur sungai menuju Pulau Bangka.

Dalam aksi tersebut, Rawalidi mendapatkan upah Rp 5 juta dari bandar yang kini berada di Aceh.

“Saya sudah tiga kali mengirimkan barang ini. Bosnya tidak kenal, hanya mengambil barang di Aceh,” ungkapnya.

Dari ketiga pelaku, polisi menyita barang bukti berupa tiga kemasan plastik teh Cina Guanyinwang berisi sabu seberat 3 kg, satu tas ransel warna hitam, satu speedboat, dan lima ponsel.

Ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Warga di Ponorogo Tandu Nenek Sejauh 2 Km Berobat, Derita Jalan Rusak Bertahun-tahun

Cerita Warga di Ponorogo Tandu Nenek Sejauh 2 Km Berobat, Derita Jalan Rusak Bertahun-tahun

Regional
Ketua MAKI Siap Bantu Blora Ajukan JR UU HKPD, Bupati Arief Sambut dengan Tangan Terbuka

Ketua MAKI Siap Bantu Blora Ajukan JR UU HKPD, Bupati Arief Sambut dengan Tangan Terbuka

Regional
Liburan Bareng Sekolah, Murid TK di Musi Rawas Tewas Tenggelam di Kolam Renang

Liburan Bareng Sekolah, Murid TK di Musi Rawas Tewas Tenggelam di Kolam Renang

Regional
Wisata Pagubugan Melung di Banyumas: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Wisata Pagubugan Melung di Banyumas: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Regional
Tingkatkan Semangat Nasionalisme, Bupati Blora Bagikan Bendera Merah Putih Saat Upacara Hari Lahir Pancasila

Tingkatkan Semangat Nasionalisme, Bupati Blora Bagikan Bendera Merah Putih Saat Upacara Hari Lahir Pancasila

Regional
Arif Sugiyanto Resmi Dapat Rekomendasi dan Surat Tugas dari 3 Partai untuk Pilkada Kebumen

Arif Sugiyanto Resmi Dapat Rekomendasi dan Surat Tugas dari 3 Partai untuk Pilkada Kebumen

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Manokwari Papua Barat, Ikut Dirasakan di Biak

Gempa M 5,2 Guncang Manokwari Papua Barat, Ikut Dirasakan di Biak

Regional
Curug Gomblang di Banyumas: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Curug Gomblang di Banyumas: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Ransiki Papua Barat, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Ransiki Papua Barat, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Daftar Bupati melalui PKB, Ketua NU Kabupaten Semarang Siap Jadi Katalisator Koalisi

Daftar Bupati melalui PKB, Ketua NU Kabupaten Semarang Siap Jadi Katalisator Koalisi

Regional
Buntut Kasus Perundungan Siswi SD di Ambon, Polisi Gelar Sosialiasi Stop Bullying di Sekolah

Buntut Kasus Perundungan Siswi SD di Ambon, Polisi Gelar Sosialiasi Stop Bullying di Sekolah

Regional
Masalah Biaya Teratasi, Jenazah TKI Banyumas di Jepang Segera Dipulangkan ke Tanah Air

Masalah Biaya Teratasi, Jenazah TKI Banyumas di Jepang Segera Dipulangkan ke Tanah Air

Regional
Polresta Ambon Beri Trauma Healing untuk Siswi SD Korban Pemerkosaan Oknum Polisi

Polresta Ambon Beri Trauma Healing untuk Siswi SD Korban Pemerkosaan Oknum Polisi

Regional
Sumur Minyak Ilegal Aceh Timur Meledak, BPMA Minta Proses Hukum Pelaku

Sumur Minyak Ilegal Aceh Timur Meledak, BPMA Minta Proses Hukum Pelaku

Regional
Mujito Racuni 4 Kambing Milik Tetangga, Mengaku Sakit Hati karena Tak Boleh Dibeli

Mujito Racuni 4 Kambing Milik Tetangga, Mengaku Sakit Hati karena Tak Boleh Dibeli

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com