BLITAR, KOMPAS.com – Dua pabrik rokok yang ada di Kota Blitar, Jawa Timur, PT Bokor Mas dan PT Pura Perkasa Jaya, menandatangani surat pernyataan komitmen untuk memenuhi hak-hak dari ratusan pekerja jika kelak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).
Sebanyak sekitar 700 pekerja telah dirumahkan sejak November 2022 atau 9 bulan yang lalu menyusul berhenti beroperasinya kedua pabrik yang dikendalikan oleh satu manajemen yang sama itu.
Ditandatangani oleh Direktur Pemasaran Stefanus Handoyo, kedua pabrik membuat pernyataan komitmen yang dibacakan oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Blitar Yohan Tri Waluyo pada rapat di Kantor DPRD Kota Blitar di Jalan Ahmad Yani, Kamis (27/7/2023).
“Mewakili PT Bokor Mas dan PT Pura Perkasa Jaya, alamat Surabaya, akan melakukan komitmen, pihak pabrik atau PT harus memberikan hak-hak karyawan dan karyawati PT Bokor Mas dan PT Pura Perkasa Jaya yang ter-PHK,” kata Yohan membacakan surat pernyataan di forum rapat Komis II DPRD Kota Blitar.
Baca juga: 8 Bulan Dirumahkan, Sejumlah Buruh 2 Pabrik Rokok di Kota Blitar Mengadu ke DPRD
Usai rapat, Stefanus menegaskan kembali bahwa pihak manajemen kedua perusahaan bertanggung jawab dalam memenuhi hak-hak karyawan seandainya hasil rapat kreditur pada sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) memberikan hasil yang berujung pada pemailitan kedua perusahaan.
Kedua perusahaan saat ini sedang menghadapi gugatan pailit dari dua krediturnya di Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Surabaya.
“Kami bertanggung jawab untuk memenuhi hak dari pada hak karyawan kalau seandainya, jika terjadi PHK,” ujarnya.
Baca juga: Polisi Amankan 18 Pesilat PSHT yang Konvoi usai Pengesahan Anggota Baru di Blitar
Menurut Stefanus, kepastian adanya PHK atau tidak baru akan diketahui setelah repat kreditur yang membahas proposal perdamaian dari kedua perusahaan membuahkan hasil menolak atau menerima.
Hal lain yang turut menentukan nasib para pekerja, tambah dia, adalah rencana masuknya investor baru ke kedua perusahaan.
“Itu kan lewat PKPU ada keputusan sekitar 11 Agustus nanti. Nah, nanti disitu kita baru tahu di-PHK atau tidak. Kalau di ‘take over’ sama perusahaan lain ya jalan seperti biasa,” jelasnya.
Lebih jauh, Stefanus mengungkapkan bahwa PT Bokor Mas dan PT Pura Perkasa Jaya sudah mengalami kesulitan finansial sejak beberapa tahun lalu terutama sejak terjadinya wabah Covid-19.
Stefanus menuturkan, produk rokok dari kedua pabrik kalah dalam persaingan di pasaran akibat kebijakan pemerintah yang terus menaikkan cukai rokok di satu sisi dan di sisi lain masih maraknya rokok-rokok ilegal yang merebut segmen konsumen rokok lapis bawah.
Baca juga: Warga Blitar Keluhkan Kelangkaan Elpiji 3 Kg Sepekan Terakhir
Pada Oktober 2022, ujarnya, akhirnya manajemen kedua perusahaan memutuskan untuk menghentikan total operasi kedua pabrik karena terus merugi.
Pada saat yang sama, ujarnya, dua kreditur mengajukan gugatan pailit melalui mekanisme PKPU di Pengadilan Niaga sehingga saat ini kedua perusahaan berada pada masa PKPU sehingga manajemen tidak boleh mengambil keputusan strategis.
Ketua Komisi II DPRD Kota Blitar Yohan Tri Waluyo menyatakan pihaknya menghargai kesediaan manajemen PT Bokor Mas dan PT Pura Perkasa Jaya menandatangani surat pernyataan melalui perwakilanya, Stefanus Handoyo.
“Kemajuan saat ini bahwa pihak manajemen sudah mau memberikan pernyataan secara tertulis seperti yang saya bacakan tadi,” ujarnya.
Baca juga: 2 Pabrik Rokok di Blitar Digugat Pailit, Nasib 480 Pekerja yang Dirumahkan Belum Jelas
Dengan adanya surat pernyataan komitmen itu, kata Yohan, Komisi II DPRD Kota Blitar meminta agar Dinas Koperasi, UKM, dan Ketenagakerjaan segera menindaklanjuti dengan pendataan mendetail terkait apa saja hak-hak buruh yang harus dipenuhi jika terjadi PHK.
Yohan menambahkan bahwa secara pribadi dirinya lebih meyakini proses PKPU yang sedang berlangsung di Pengadilan Niaga akan berujung pada pemailitan.
“Bukan berprasangka buruk. Kalau dilihat sejak November 2022 sampai saat ini kurang lebih sudah 9 bulan. Kalau memang mau diakuisisi investor lain, harusnya sudah dari kemarin-kemarin,” ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.