Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka, Sopir Truk Tangki yang Tabrak 4 Kendaraan di Semarang Ternyata Belum Punya SIM B

Kompas.com - 26/07/2023, 12:42 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Anton Budi Santoso (38), sopir truk tangki air dalam insiden kecelakaan beruntun di Jatibarang, Kota Semarang, pada Senin (24/7/2023), ditetapkan sebagai tersangka oleh Polretabes Semarang.

"Ditetapkan tersangka karena kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan hingga korban meninggal dunia," tegas Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Yunaldi dalam jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Selasa (25/7/2023).

Baca juga: Kecelakaan Beruntun di Jatibarang Semarang, Truk yang Tabrak 4 Kendaraan Tak Laik Jalan, Satu Orang Tewas

Sopir truk yang merupakan warga Sambirejo, Kecamatan Gayamsari ini diketahui melanggar sejumlah aturan. Utamanya tersangka tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) B1, untuk mengemudikan truk tangki. Kemudian mobil truk yang digunakan untuk mengangkut air itu tidak sesuai peruntukannya.

"Dari pemeriksaan, tersangka hanya memiliki SIM A. Lalu pelanggaran kedua adalah truk tangki seharusnya diperuntukan untuk kendaraan bak terbuka. KIR-nya teregistrasi sebagai bak terbuka," tegasnya.

Dari hasil penyelidikan diketahui saat melaju di jalan turunan tajam, sopir mengendarai truk dengan posisi persneling tiga. Sehingga truk tangki cenderung terjun lebih kencang.

"Harusnya saat mau turunan apalagi ini bermuatan berat, persneling harus dalam posisi gigi rendah. Padahal sedang mengangkut air 8.000 liter. Ini jelas kelalaian," jelasnya.

Akibatnya, truk tersebut memicu kecelakaan beruntun terjadi di Jalan Untung Suropati atau tepatnya di tanjakan tempat pembuangan akhir (TPA) Jatibarang, Gunung Kelir, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Senin (24/7/2023) siang.

Kecelakaan itu berawal dari truk berpelat nomor H-8124-DG yang diduga mengalami rem blong menyeruduk mobil Suzuki Ertiga berpelat nomor H 1986 SR, dan tiga unit sepeda motor yakni Honda CBR 150 berpelat nomor H 4117 BCD, Honda Beat pelat nomor H 2049 XY, dann Honda Beat pelat nomor H 3557 AHW.

Satu orang meninggal dunia atas nama Sudarno, 47, warga Kecamatan Mijen, Kota Semarang. Korban meninggal dunia merupakan pengendara sepeda motor Honda Beat dengan pelat nomor H 2049 XY. Sementara tiga orang lainnya mengalami luka-luka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Aliran Air Mati sejak Kamis, Warga Batam Beli Air Isi Ulang untuk Salat Jumat

Aliran Air Mati sejak Kamis, Warga Batam Beli Air Isi Ulang untuk Salat Jumat

Regional
11 Orang Mendaftar di Demokrat untuk Pilkada Demak 2024, 8 di Antaranya Pendatang Baru

11 Orang Mendaftar di Demokrat untuk Pilkada Demak 2024, 8 di Antaranya Pendatang Baru

Regional
Kronologi Pria di Kapuas Hulu Tewas Dicekik Teman, Ribut Perkara Bayar Minuman Keras

Kronologi Pria di Kapuas Hulu Tewas Dicekik Teman, Ribut Perkara Bayar Minuman Keras

Regional
Gerindra Beri Lampu Hijau ke Ade Bhakti untuk Maju Pilkada Dibandingkan Wali Kota Semarang

Gerindra Beri Lampu Hijau ke Ade Bhakti untuk Maju Pilkada Dibandingkan Wali Kota Semarang

Regional
Video Warga Berebut Gunungan BH Saat Karnaval HUT Ke-278 Kabupaten Sragen Viral di Medsos, Bapak-bapak Tak Mau Ketinggalan

Video Warga Berebut Gunungan BH Saat Karnaval HUT Ke-278 Kabupaten Sragen Viral di Medsos, Bapak-bapak Tak Mau Ketinggalan

Regional
Mengintip Potensi SPAL-DT yang Diresmikan Jokowi di Pekanbaru

Mengintip Potensi SPAL-DT yang Diresmikan Jokowi di Pekanbaru

Regional
Viral di Medsos, Mahasiswa UIN Palembang Diduga Plagiat Skripsi, Dekanat Sebut Belum Ada Laporan

Viral di Medsos, Mahasiswa UIN Palembang Diduga Plagiat Skripsi, Dekanat Sebut Belum Ada Laporan

Regional
Kejati Papua Barat Endus Dugaan Kejahatan Perbankan yang Melibatkan Oknum TNI

Kejati Papua Barat Endus Dugaan Kejahatan Perbankan yang Melibatkan Oknum TNI

Regional
Kisah Slamet Buka Jasa Pembersihan Kelelawar, Pelanggannya hingga di Kota Besar

Kisah Slamet Buka Jasa Pembersihan Kelelawar, Pelanggannya hingga di Kota Besar

Regional
Terbukti Pungli DAK, Mantan Sekdis Pendidikan Ketapang Divonis 5 Tahun Penjara

Terbukti Pungli DAK, Mantan Sekdis Pendidikan Ketapang Divonis 5 Tahun Penjara

Regional
Geng Motor Meresahkan, Tim Khusus dan Satgas Dibentuk di Sekolah Pematang Siantar

Geng Motor Meresahkan, Tim Khusus dan Satgas Dibentuk di Sekolah Pematang Siantar

Regional
Oknum Polisi Tersangka Pemerkosa Siswi SD di Ambon Terancam Dipecat

Oknum Polisi Tersangka Pemerkosa Siswi SD di Ambon Terancam Dipecat

Regional
Dugaan Korupsi Dinas Pendidikan Sumbar, 1 Tersangka Mangkir

Dugaan Korupsi Dinas Pendidikan Sumbar, 1 Tersangka Mangkir

Regional
Pasutri di Tegal 'Berebut' Rekom Calon Bupati dari PDI-P di Pilkada 2024, Ini Alasannya...

Pasutri di Tegal "Berebut" Rekom Calon Bupati dari PDI-P di Pilkada 2024, Ini Alasannya...

Regional
Kata Ade Bhakti soal Potensi Lawan Wali Kota Semarang di Pilkada 2024

Kata Ade Bhakti soal Potensi Lawan Wali Kota Semarang di Pilkada 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com