SEMARANG, KOMPAS.com - Berawal dari kesalahpahaman dalam unggahan status WhatsApp, segerombol pemuda yang berjumlah 13 orang menghabisi nyawa orang tak bersalah di Meteseh, Kota Semarang, Jawa Tengah, Minggu (23/7/2023).
Kini polisi telah membekuk 7 pelaku pengeroyokan yang menewaskan warga Meteseh, Semarang dengan 14 luka tusukan di tubuhnya. Sedangkan dalang pengeroyokan dan 5 pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
"Hari ini kita ungkap kasus kekerasan terhadap korban yang menyebabkan korban meninggal dunia, oleh 13 pelaku, sore ini sudah dihadirkan 7 pelaku, dan sisanya masih dalam pencarian," tutur Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar saat gelar kasus di Mapolrestabes Semarang, Selasa (25/7/2023).
Baca juga: Pria di Semarang Tewas Ditusuk 14 Kali, Polisi Amankan 4 Pelaku
Sejumlah pelaku membeberkan kejadian itu bermula dari status WhatsApp milik Saiq yang menyindir rekannya bernama Ayub atau saksi 2. Namun justru temannya bernama Andre yang tersinggung pada unggahan status Saiq.
“Kalau enggak mau kumpul lagi ya dianggap apa, saya nyindir gerombolannya Ayub. Dikira Andre, saya nyindir dia, terus tak jelaskan dan ngajak ketemu Ayub di Taman Meteseh, mau ngelihatin aja (klarifikasi),” tutur Saiq.
“Saya kan enggak pernah main, dia buat status gitu kan saya, kan saya tersinggung sama Saiq. Terus karena saya enggak percaya, Saiq ngajak ke Taman Meteseh nyari Ayub,” imbuh Andre.
Setibanya di Taman Meteseh, saksi 2 yakni Ayub sudah pulang terlebih dahulu. Gerombolan Said dan Andre yang berjumlah 13 orang itu terus menanyakan keberadaan Ayub. Namun korban, Eko Ahmat Ariyadi, (27) alias Kodok justru menantang mereka berkelahi.
“Si Eko malah menantang teman saya, Namanya Acong, yang menusuk korban. Eko-nya malah nantang terus Mas. Kamu berkelahi saja sama saya. Akhirnya diladenin sama Acong, lha saya juga enggak tahu kalau Acong bawa pisau,” ujar Andre.
Lantaran korban dan teman tongkrongannya di Taman Meteseh kalah jumlah, mereka menyelamatkan diri untuk mencari bantuan warga. Kemudian saat korban dilarikan ke Rumah Sakit Wongsonegoro, nyawanya tidak tertolong.
Ketujuh pelaku yang tertangkap yakni Abdul Muis alias Boces (23), Nicko Jaisy Maisa alias Bagas (24), Luluk Arfian alias Rovan (19), Andre William (20) Muhammad Abdul Aziz (22), Saiq Fazal alias Bongo (27), Ahmad Satrio (19).
Sementara Suryo, Edwin alias Acong, Dodi Setiawan, Agung Mulyo, Nicholas, dan Yoga alias Bebek, masih berstatus dalam daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatannya, para pelaku terancam Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang yang menyebabkan korban jiwa, dengan ancaman 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.