SERANG, KOMPAS.com- Polisi menangkap komplotan pencuri spesialis warung yang beraksi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi (Jabodebek) dan Banten.
Dalam aksinya, empat orang pencuri itu selalu mengincar toko atau warung yang buka 24 jam dan beraksi pada dini hari.
Keempat pelaku yang ditangkap yakni inisial FP (34) warga Tapanuli Selatan, BS (36), warga Sukatani, Jakarta Barat.
Baca juga: Satu Perampok Karyawan PT PNM di Musi Rawas Ditangkap, 4 Masih Buron
Kemudian, FC (22), warga Medan, Sumatra Utara dan SS (39) warga Pangkalan, Jakarta Barat.
"Kita telah berhasil menangkap empat orang pelaku pencurian dengan sasaran warung-warung yang beroperasi 24 jam," kata Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, AKP Muhammad Nandar kepada wartawan. Selasa (25/7/2023).
Dijelaskan Nandar, penangkapan dua pelaku di wilayah Kota Tangerang dan Koya Bogor.
Keempat pelaku sehari-hari bekerja sebagai supir itu mengincar barang-barang berharga seperti handphone, uang tunai dan lainnya.
Modusnya, kata Nandar, para pelaku mencari warung di wilayah hukum Polda Banten hingga Jabodebek, lalu salah satu berpura-pura sebagai pembeli.
Baca juga: Wali Kota Blitar Koreksi Total Uang yang Digondol Perampok, Sebelumnya Rp 400 Juta Kini Rp 750 Juta
Agar korban lengah, pelaku biasanya membuat korban sibuk atau ke kamar mandi untuk mengambil air yang diminta pelaku.
Disaat lengah, pelaku langsung mengambil barang berharga lalu kabur menggunakan mobil yang sudah bersiap.
"Mereka secara bersama-sama seolah olah membeli sesuatu, kemudian saat korban lengah, pelaku mencuri handphone, uang dan barang-barang berharga lainnya," ujar Nandar.
Terakhir komplotan itu beraksi sebelum ditangkap di agen pengisian e-tol di Terminal Pakupatan, Kota Serang pada 15 Juli 2023.
Pelaku membawa kabur uang tunai Rp 7.580.000 yang diambil dari laci.
Saat itu, korban mengambil air yang diminta pelaku dengan dalih untuk mengisi air radiator mobilnya.
Baca juga: Komplotan Perampok Bersajam Bobol Alfamart di Riau, Satu Tertangkap
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan mobil sebagai sarana, senjata tajam jenis samurai, rekaman kamera pengawas dan pakaian pelaku.
Akibat perbuatannya, keempat pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.