PEKANBARU, KOMPAS.com - Polisi menangkap tujuh orang pelaku pencurian kendaraan bermotor alias curanmor di Kota Pekanbaru, Riau.
Ketujuh pelaku komplotan curanmor ini ditangkap tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru dan Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, Kamis (20/7/2023).
Empat orang di antaranya terpaksa ditembak karena mencoba melarikan diri dan melawan petugas.
Baca juga: Tabrak dan Coba Tusuk Polisi, 2 Pencuri Sepeda Motor Ditembak
Kapolresta Pekanbaru Kombes Jefri Ronald Parulian Siagian mengatakan, ketujuh pelaku berinisial SN (31), RS (41), PS (30), AS (41), JS (28), MH (16), dan YO (25).
Dari tangan para pelaku, petugas menyita 4 unit sepeda motor dan 1 buah kunci T.
"Tujuh orang pelaku ini merupakan komplotan pencuri sepeda motor. Mereka sudah beraksi dibeberapa TKP (tempat kejadian perkara) di wilayah Pekanbaru," kata Jefri dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (21/7/2023).
Beberapa lokasi yang menjadi sasaran pelaku antara lain parkiran toko, rumah sakit, hotel, dan rumah warga.
Setelah mencuri sepeda motor, kemudian para pelaku menjualnya dengan harga bervariasi.
"Sepeda motoh hasil curian mereka jual Rp 2 juta hingga Rp 3 juta. Uangnya mereka bagi," sebut Jefri.
Jefri mengatakan, sebelumnya pihaknya telah menerima beberapa laporan dari korban curanmor di Pekanbaru.
Kemudian, tim Satreskrim Polresta Pekanbaru berkolaborasi dengan Jatanras Polda Riau untuk mengungkap kasus tersebut.
Alhasil, petugas berhasil menggulung tujuh pelaku curanmor yang sudah meresahkan masyarakat di ibu kota Provinsi Riau itu.
Pada saat dilakukan penangkapan, kata Jefri, empat orang pelaku sempat berupaya melarikan diri dan melawan petugas. Sehingga, petugas harus melumpuhkan empat pelaku.
Baca juga: Ditembak karena Melawan Saat Dirampok, Pedagang di Bukittinggi Kritis
"Empat pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas, karena melawan petugas dan berusaha kabur," kata Jefri.
Selanjutnya, para pelaku dijebloskan ke penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.