Apalagi perbudakan yang dilakukan tentara Jepang tidak hanya di Indonesia. Ada beberapa negara lain, seperti China, Korea, Belanda, Singapura, Malaysia, Vietnam, Mnyamar yang bernasib sama.
Kisah jugun ianfu sempat kabur hingga salah satu penyintas perempuan bernama Kim Hak Soon asal Korea berani bersuara.
"Ada beberapa penyitas yang membuat buku, salah satunya Jan Ruff O'Herne, warga Belanda yang menulis buku berjudul '50 Years Of Silence Comport Women Of Indonesia', yang berisi pengalaman pahit korban dijadikan budak seks di Semarang," ungkap Mozes.
Pada akhirnya, peristiwa jugun ianfu dibawa ke Pengadilan Internasional di Den Haag, Belanda. Pada 4 Desember 2001, pemerintah Jepang dinyatakan bersalah atas peristiwa tersebut.
"Keputusan pengadilan menyatakan Jepang harus bertanggung jawab atas perbudakan pada 200.000 perempuan di wilayah Asia," imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.