YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X tegaskan siapa pun yang melibatkan diri dalam kasus mafia tanah dan menyalahgunakan tanah kas desa bakal berhadapan dengan hukum.
“Siapa pun yang melibatkan diri untuk (menyalahgunakan) TKD berhadapan dengan hukum. Dia tega saya juga tega,” ujar Sultan saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, DIY, Selasa (18/7/2023).
Lanjut Sinuhun, siapa pun yang melibatkan diri bakal menerima konsekuensinya, karena Sultan perlu waktu lama untuk melihat proses hukum kasus mafia tanah di DIY ini.
Baca juga: Buntut Kasus Penyalahgunaan Tanah Kas Desa, Kantor Dispertaru DIY Digeledah Kejaksaan
“Seperti yang dikatakan Kejati. Konsekuensinya seperti itu harus terjadi. Saya perlu momen cukup lama untuk melihat momen berproses. Karena kejadian ini sebetulnya sudah beberapa waktu,” kata dia.
Sultan meyakini apa yang dilakukan para tersangka ini dilakukan secara sadar, bukannya tidak sengaja sehingga konsekuensinya harus berhadapan dengan hukum.
Sultan tidak menutup kemungkinan bahwa yang diperiksa tidak hanya dari lingkungan Pemerintah DIY, tetapi juga pejabat di tingkat kelurahan, hingga notaris juga kemungkinan diperiksa ke depannya.
“Tidak hanya pejabat kelurahan ada juga notaris yang tanda tangan aspek hukum antara yang pesan rumah sama yang beli, yang menawarkan, yang beli kan lewat notaris. Biar waktu berjalan aja,” ujar Sultan.
Disinggung apakah Pemerintah DIY bakal memberikan bantuan fasilitas pendampingan hukum, Sultan menegaskan pihaknya tidak akan memberikan hal itu kepada Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno.
“Konsekuensinya sendiri yang dilakukan diri sendiri tanggung sendiri. Saya proporsional saja enggak akan membantu apapun. Terserah hukum yang berjalan,” ucap dia.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Krido Suprayitno (KS) ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia tanah kas desa di DIY.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Ponco Hartanto mengatakan Kepala Dispertaru DIY diduga menerima gratifikasi terkait tanah kas desa.
“Perkara dugaan yang saya sampaikan hari ini terkait dengan gratifikasi yang diterima oleh tersangka KS,” ujar dia ditemui di kantor Kejati DIY, Kota Yogyakarta, DIY, Senin (17/7/2023).
Baca juga: Satpol PP DIY Duga Masih Banyak Tanah Kas Desa yang Disalahgunakan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.