Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada 6 Temuan Ombudsman Terkait PPDB di NTB, di Antaranya Ubah Alamat KK

Kompas.com - 14/07/2023, 08:06 WIB
Idham Khalid,
Krisiandi

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com- Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTB mencatat sejumlah temuan dalam pemantauan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)2023.

Temuan tersebut setelah Ombudsman membuka Posko Pengaduan Pelaksanaan PPDB 2023, dan memantau secara langsung ke sejumlah sekolah tingat dasar dan menengah.

Baik sekolah yang berada di bawah nanungan Dinas Pendidikan maupun Kementerian Agama. 

"Tujuan pemantauan secara langsung ke sekolah-sekolah guna mengetahui permasalahan yang muncul di lapangan serta memastikan mekanisme di dalam juknis PPDB berjalan dan tepat sasaran, seperti jalur prestasi, afirmasi, perpindahan dan zonasi," kata Kepala Keasistenan Bidang Pemeriksaan Laporan  Ombudsman Perwakilan NTB Ikhwan Imansyah, Kamis (13/7/2023). 

Baca juga: Ombudsman Endus Adanya Dugaan Jual Beli Kursi PPDB SMAN di Banten

Temuan pertama terkait PPDB di NTB adalah, belum ada kepastian bagi calon siswa yang tidak diterima pada PPDB 2023 SMA Jalur Zonasi akan ke sekolah mana mereka disalurkan.

Temuan berikutnya, dalam aplikasi Pendaftaran PPDB 2023 yang disediakan Dinas Pendidikan Provinsi NTB tidak memberikan informasi urutan ranking peserta berdasarkan waktu terkini (realtime). Informasi yang tersedia masih pada waktu terakhir saat penutupan penerimaan. 

Lalu, adanya penjualan baju seragam sekolah dalam proses PPDB 2023 oleh oknum panitia dengan modus menyertakan list baju seragam sekolah dan harganya kepada peserta PPDB 2023 pada saat daftar ulang.

Temuan lain, ada oknum kepala sekolah bekerja sama dengan penjual baju seragam agar memperoleh persenan dari penjual.

Kemudian, terdapat banyak Kartu Keluarga peserta PPDB 2023 yang tidak dapat terverifikasi saat pendaftaran. Itu karena diduga baru diperbaharui untuk kebutuhan PPDB 2023. 

Baca juga: PPDB SMA/SMK di Banten Ditutup, Masih Ada 5.413 Bangku Kosong

Terakhir, masyarakat masih memfavoritkan beberapa sekolah sehingga menggunakan berbagai cara agar dapat diterima oleh sekolah yang diinginkan. 

Antara lain mengubah alamat Kartu Keluarga menjadi lebih dekat dengan sekolah yang dituju dengan cara meminjam alamat orang lain.


"Mengubah status anak kandung dari sebelumnya cucu atau famili dalam Kartu Keluarga, karena ada ketentuan PPDB memprioritaskan anak kandung dibandingkan cucu dan famili, dan perubahan periode terbitnya Kartu Keluarga yang diatur seolah-olah telah terbit terlebih dahulu 1 tahun lamanya," kata Ikhwan.

Berdasarkan temuan tersebut, lanjut Ikhwan, Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat telah menindaklanjuti dengan berkoordinasi ke Dinas Pendidikan maupun pihak terkait untuk mengambil langkah-langkah penyelesaian.

"Permasalahan siswa yang belum diterima disekolah-sekolah dan kami melihat seperti di Dinas Pendidikan Provinsi NTB pasca pengumuman mulai dihubungi sejumlah orang tua yang anaknya belum mendapatkan sekolah atau bermasalah dengan zonasinya," kata Ikhwan.

Baca juga: Ridwan Kamil Bakal Batalkan Pelaku Kecurangan Domisili Lolos PPDB Zonasi

Menurutnya, siswa yang belum mendapatkan zonasi, harus dicarikan solusi oleh Dinas Pendidikan Provinsi NTB untuk didistribusikan ke sejumlah sekolah dengan memperhatikan jarak serta Opsi penambahan kelas atau rombel.

"Terkait permasalahan seragam sebelumya kami sudah ingatkan terkait larangan penjualan seragam oleh pendidik, tenaga pendidik dan Komite Sekolah bahkan sudah jelas Dinas melarang penjualan seragam, akan tetapi masih terjadi dengan modus berbeda, sehingga harus jadi perhatian Dinas Pendidikan dan Kanwil Kemenag," kata Ikhwan.

Ditegaskannya, sudah jelas larangan penjualan seragam apalagi dijadikan syarat daftar ulang karena bertentangan dengan Pasal 181 dan Pasal 189 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cerita Warga di Ponorogo Tandu Nenek Sejauh 2 Km Berobat, Derita Jalan Rusak Bertahun-tahun

Cerita Warga di Ponorogo Tandu Nenek Sejauh 2 Km Berobat, Derita Jalan Rusak Bertahun-tahun

Regional
Ketua MAKI Siap Bantu Blora Ajukan JR UU HKPD, Bupati Arief Sambut dengan Tangan Terbuka

Ketua MAKI Siap Bantu Blora Ajukan JR UU HKPD, Bupati Arief Sambut dengan Tangan Terbuka

Regional
Liburan Bareng Sekolah, Murid TK di Musi Rawas Tewas Tenggelam di Kolam Renang

Liburan Bareng Sekolah, Murid TK di Musi Rawas Tewas Tenggelam di Kolam Renang

Regional
Wisata Pagubugan Melung di Banyumas: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Wisata Pagubugan Melung di Banyumas: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Regional
Tingkatkan Semangat Nasionalisme, Bupati Blora Bagikan Bendera Merah Putih Saat Upacara Hari Lahir Pancasila

Tingkatkan Semangat Nasionalisme, Bupati Blora Bagikan Bendera Merah Putih Saat Upacara Hari Lahir Pancasila

Regional
Arif Sugiyanto Resmi Dapat Rekomendasi dan Surat Tugas dari 3 Partai untuk Pilkada Kebumen

Arif Sugiyanto Resmi Dapat Rekomendasi dan Surat Tugas dari 3 Partai untuk Pilkada Kebumen

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Manokwari Papua Barat, Ikut Dirasakan di Biak

Gempa M 5,2 Guncang Manokwari Papua Barat, Ikut Dirasakan di Biak

Regional
Curug Gomblang di Banyumas: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Curug Gomblang di Banyumas: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Ransiki Papua Barat, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Ransiki Papua Barat, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Daftar Bupati melalui PKB, Ketua NU Kabupaten Semarang Siap Jadi Katalisator Koalisi

Daftar Bupati melalui PKB, Ketua NU Kabupaten Semarang Siap Jadi Katalisator Koalisi

Regional
Buntut Kasus Perundungan Siswi SD di Ambon, Polisi Gelar Sosialiasi Stop Bullying di Sekolah

Buntut Kasus Perundungan Siswi SD di Ambon, Polisi Gelar Sosialiasi Stop Bullying di Sekolah

Regional
Masalah Biaya Teratasi, Jenazah TKI Banyumas di Jepang Segera Dipulangkan ke Tanah Air

Masalah Biaya Teratasi, Jenazah TKI Banyumas di Jepang Segera Dipulangkan ke Tanah Air

Regional
Polresta Ambon Beri Trauma Healing untuk Siswi SD Korban Pemerkosaan Oknum Polisi

Polresta Ambon Beri Trauma Healing untuk Siswi SD Korban Pemerkosaan Oknum Polisi

Regional
Sumur Minyak Ilegal Aceh Timur Meledak, BPMA Minta Proses Hukum Pelaku

Sumur Minyak Ilegal Aceh Timur Meledak, BPMA Minta Proses Hukum Pelaku

Regional
Mujito Racuni 4 Kambing Milik Tetangga, Mengaku Sakit Hati karena Tak Boleh Dibeli

Mujito Racuni 4 Kambing Milik Tetangga, Mengaku Sakit Hati karena Tak Boleh Dibeli

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com