"Banyak tokoh masyarakat termasuk kiai mendukung saya terkait inisiatif membangun Mushala, karena sifatnya keagamaan untuk ibadah, dan ini nanti juga mungkin selalu didukung, termasuk semua komite," kata dia.
Baca juga: Orangtua Mengaku Miskin Daftarkan Anak PPDB Afirmasi, Ternyata Punya Toko Besar di Tangerang
Pejabat dan pengusaha di Banten ketahuan mendaftarkan anaknya pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMAN 1 Kota Serang, Banten, melalui jalur afirmasi.
Dua pendaftar yang merupakan anak pejabat dan pengusaha itu menyertakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat.
Untuk diketahui, jalur afirmasi merupakan jalur yang ditujukan untuk anak yang berasal dari kalangan keluarga ekonomi kurang mampu dan anak penyandang disabilitas.
Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, hal itu diketahui setelah pihak sekolah melakukan verifikasi faktual dengan mendatangi rumah pendaftar.
"Sudah dicoret, enggak bisa karena slotnya memang untuk afirmasi, tadi kriterianya (kurang mampu)," kata Al Muktabar di SMAN 1 Kota Serang, Rabu (12/7/2023).
Baca juga: Kisah Mbah Taryo Bangun Rumah Mewah Usai Terima Uang Ganti Rugi Rp 19 Miliar Proyek Tol Jambi-Betung
Sutaryo atau kerap dipanggil Mbah Taryo (64), salah satu warga yang mendapatkan ganti rugi dari pemerintah karena tanah miliknya masuk dalam area proyek jalan Tol Jambi-Betung, Sumatera Selaatan (Sumsel).
Warga Desa Muara Sebapo, Kabupaten Muaro Jambi ini mendapat uang Rp 19 miliar untuk mengganti tanah miliknya.
Taryo menggunakan uang tersebut untuk membangun rumah mewah, yang masih proses pembangunan yang berlokasi tak jauh dari rumah lamanya.
Sutaryo mengatakan, tanah seluas dua hektare yang masuk dalam proyek pembangunan jalan tol Trans Sumatera di Jambi membuatnya menjadi miliarder dadakan.
Tanahnya berada di tepi ruas jalan lintas Jambi-Palembang. Panjangnya dari tepi jalan arteri hingga ke dalam mencapai 483 meter.
Dari ratusan jiwa yang tanahnya terkena proyek jalan tol, ia menjadi orang penerima ganti rugi terbesar di Muara Sebapo.
"Kalau uang ganti ruginya itu capai Rp19,5 miliar," ujar Sutaryo dilansir dari TribunJambi.com.
Sejumlah calon peserta didik (CPD) tidak lolos Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur afirmasi meskipun mereka telah memenuhi syarat dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Dinsos Jateng sebagai kelompok P2 dan P3.
Mereka mengadukan hal tersebut kepada Ombudsman Jateng untuk mendapatkan haknya mengakses layanan pendidikan gratis di sekolah negeri.
Merespons hal itu, Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan (Disdikbud) Jateng Uswatun Hasanah bakal mengkaji laporan.
Bila memungkinkan, sejumlah pelapor itu akan ditempatkan untuk mengisi kursi kosong 169 di SMKN/SMAN di Jateng.
“Ya pemenuhan itu menjadi bagian dari upaya (solusi), itu menjadi salah satu bagian. Tadi kan ada 169, nah tapi nanti kita kaji dulu case by case dari 28 (pelapor) itu masih 6 (yang belum selesai) itu juga dari proses pengkajian sehingga (sebagian) mereka sudah dapat sekolah. Insya Allah iya (mengisi kursi kosong),” ungkap Uswatun saat ditemui di kantornya, Rabu (12/7/2023).
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Semarang, Titis Anis Fauziyah | Editor : Ardi Priyatno Utomo, Robertus Belarminus, David Oliver Purba, Maya Citra Rosa)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.