LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang pemuda di Lampung ditangkap usai menganiaya orang dengan gejala jiwa (ODGJ) hingga tewas.
Jasad korban ditemukan warga pada Rabu (26/7/2023) pagi di tepi Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Sumatera wilayah Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.
Baca juga: Cerita Sutadji, Korban Anjloknya Lift Sekolah Az Zahra Lampung, Masuk Lift Usai Dipaksa Teman
Kepala Satreskrim Polres Pringsewu Inspektur Satu (Iptu) Maulana Rahmat mengatakan, pelaku berinisial AS (20) sudah ditangkap pada Senin (3/7/2023) kemarin.
"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan ketahui motif penganiayaan tersebut," kata Maulana melalui keterangan tertulis, Minggu (9/7/2023) pagi.
Maulana menjelaskan, kejadian itu berawal saat AS pulang dari Terminal Bus Gadingrejo dalam keadaan mabuk minuman keras pada Rabu dini hari.
Lalu saat melintas di depan kampus STIE Krakatau Gadingrejo, korban melempar batu dan mengenai kaki tersangka.
AS langsung menghentikan kendaraannya dan menegur korban dengan nada marah. Namun, dibalas juga dengan nada keras juga oleh korban.
Baca juga: Racun Tikus dan Obat Mabuk KendaraanJadi Saksi Bisu Kematian Warga Solo di Dalam Mobil
"Sehingga tersangka kesal, dan langsung memukul korban. Kemudian, terjadi perkelahian tangan kosong diantara keduanya," kata Maulana.
Dalam perkelahian tersebut, AS menikam punggung korban sebanyak dua kali di bagian perut.
"Dan sebanyak satu kali dengan menggunakan pisau badik miliknya, hingga membuat korban jatuh tersungkur sambil bergulingan ke tengah jalan aspal," kata dia.
Tak hanya itu, saat korban sedang sekarat, AS mengambil sebongkah batu lalu melemparkannya ke kepala korban.
Lalu ternyata tersangka yang berstatus residivis itu juga sempat mengambil uang milik korban untuk membeli nasi bungkus.
"Saat korban tersungkur, ditinggalkan pergi. Setelah itu tersangka pergi membeli nasi bungkus di sekitar terminal dengan menggunakan yang 10 ribu milik korban, membawanya pulang dan memakannya di rumah," katanya.
Akibat perbuatan AS korban mengalami luka tusuk di punggung kanan, luka robek dahi sebelah kiri panjang, luka lembam jari tangan kiri, luka lecet siku dan luka robek di perut dan tewas di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Atas perbuatannya, tersangka AS dijerat dengan pasal 351 ayah 3 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan orang luka-luka dan meninggal dunia dengan ancaman hukuman 7 tahun.
"Kemudian pasal 338 KUHP tentang Menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.