SERANG, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan adanya 26 bakal calon legislatif (bacaleg) ganda di Provinsi Banten.
Temuan itu didapati saat melakukan pengawasan pada tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bacaleg yang dilakukan KPU Provinsi Banten.
"Bawaslu Provinsi Banten menemukan banyak sekali yang masih ganda, catatan kami dari 13 partai politik ada sejumlah 26 orang ganda, baik ganda eksternal dan internal," ungkap Ketua Bawaslu Provinsi Banten Ali Faisal kepada wartawan di Serang, Kamis (6/7/2023).
Baca juga: Ngopi Bareng Bacaleg, 8 PPS Dapil 5 Makassar Dipecat
Dijelaskan Ali, kasus data bacaleg ganda ekternal yakni satu orang terdaftar di dua partai politik berbeda dalam pencalonan DPRD Provinsi Banten maupun Kabupaten/Kota.
Untuk kasus bacaleg ganda internal yakni tercatat ganda di satu partai tapi mendaftar di dua dapil atau didua lembaga perwakilan seperti DPRD Provinsi dan DPRD Kota/Kabupaten.
"Setiap bacaleg hanya boleh terdaftar di satu parpol, tidak boleh ganda. Harus memilih salah satu parpol atau lembaga perwakilan," ujar dia.
Meski begitu, Ali tidak bisa menyebutkan parpol mana saja dan baceleg siapa saja yang ditemukan kasus ganda.
Ali hanya menyampaikan bahwa bacaleg ganda bukan petahana melainkan bacaleg yang baru ikut kontentasi Pileg 2024.
Baca juga: Anak dan Istri Wali Kota Makassar Danny Pomanto Mundur sebagai Bacaleg Nasdem
Untuk itu, Ali meminta kepada KPU untuk menindaklanjutinya dan meminta agar parpol dapat memanfaatkan waktu yang diberikan hingga 9 Juli 2023 mendatang untuk diperbaiki.
"Dalam tahapan penyerahan dokumen persyaratan perbaikan ini betul-betul tepat waktu dan juga tertib, rapih dan validitasnya terukur," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.