Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Pemerkosaan Kakak Tiri Meninggal karena Pendarahan Saat Melahirkan

Kompas.com - 03/07/2023, 20:02 WIB
Hadi Maulana,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com- MO (16), korban pemerkosaan yang dilakukan kakak tirinya meninggal dunia usai melahirkan di Batam, Kepulauan Riau.

"Mendiang telah meninggal usai melahirkan beberapa waktu lalu," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Lubuk Baja Ipda Jonathan Reinhard Pakpahan yang dihubungi, Senin (3/7/2023).

Kendati demikian, Jonathan mengatakan, korban dan ibu korban sempat dimintai keterangan.

Baca juga: Pengakuan Keluarga Korban Pemerkosaan di Pandeglang, Penyidik Arahkan ke UU ITE

Korban disebut meninggal beberapa hari setelah membuat laporan polisi bersama ibunya. 

"Saat membuat laporan usia kandungan mendiang telah masuk tujuh bulan," jelas Jonathan.

Saat ini kasus tersebut masih menjadi atensi penyidik Polsek Lubuk Baja.

Sedangkan pelaku masih ditahan di Sel Polsek Lubuk Baja dan masih menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya, kejadian ini dilakukan oleh pelaku FB yang merupakan abang tiri mendiang di sebuah kamar kos-kosan yang berada di kawasan Pelita Kecamatan Lubuk Baja, Batam, Kepri.

"Hasil pemeriksaan sementara, diketahui perbuatan ini dilakukan pelaku selama 1 tahun 3 bulan," ungkap Yudi.

Baca juga: Keluarga Korban Pemerkosaan di Pandeglang Viralkan Kasus di Medsos, Sebut Proses Hukum Janggal

Terungkapnya kasus ini berawal pada 19 April 2023 sekitar pukul 15.00 WIB.

Saat itu ibu korban sedang bekerja dan tiba-tiba dihubungi oleh saudara ME dan mengabarkan korban MO sedang hamil tujuh bulan.

 

Mendengar kabar tersebut, ibu korban pun langsung terkejut dan menangis serta memutuskan untuk pulang ke rumah.

Pada saat berada di rumah, ibu korban pun langsung menemui anaknya. Korban lalu mengatakan yang menghamilinya adalah abang tirinya, FB.

Setelah mendapat pengakuan dari anaknya tersebut, ibu korban pun memberanikan diri untuk memberitahukan kepada suaminya.

Baca juga: Trauma, Perempuan Disabilitas Korban Pemerkosaan di Sumbawa Jalani Rehabilitasi

Ibu korban kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi.

Selanjutnya, tim Reskrim Polsek Lubuk Baja langsung mencari keberadaan terduga pelaku.

Setelah berkoordinasi dengan sumber informasi yang akurat, Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja mengetahui pelaku berada di Cikarang Barat, Bekasi dan tim menuju kelokasi tersebut.

"Begitu mengetahui lokasi pelaku, tim langsung berkoordinasi dengan Polsek Setu Kabupaten Bekasi dan langsung mengamankan pelaku di lokasi persembunyiannya," papar Yudi.

Lebih jauh Yudi mengatakan, pelaku diamankan pada 19 Juni 2023 sekitar 03.30 WIB.

"Saat ditangkap pelaku sedang berada di sebuah kamar kontrakannya yang berada di Cikarang Barat, Bekasi," ungkap Yudi.

Baca juga: Dua Oknum Polisi di Maluku Ditangkap atas Kasus Pemerkosaan

Atas perbuatannya, Yudi mengatakan, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahaan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang.

"Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Yudi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com