KUPANG, KOMPAS.com - Sebanyak lima Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) di jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) dimutasi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT Komisaris Besar Ariasandy mengatakan, selain lima Kapolres, turut dimutasi dua jabatan di Polda NTT yakni Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) dan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus).
"Mutasi itu berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor :ST/1395/VI/Kep/2023 tanggal 24 Juni 2023," kata Ariasandy, kepada Kompas.com, Selasa (27/6/2023).
Baca juga: Dirnarkoba Polda Sulsel Dimutasi Tak Lama Usai Bongkar Brankas Narkoba di UNM Makassar
Dia memerinci, lima Kapolres yang dimutasi yakni Kapolres Sikka, Ende, Rote Ndao, Flores Timur dan Sabu Raijua.
Irwasda Polda NTT Kombes Zulkifli, dipercaya Kapolri menjadi Irwasda Polda Kalimantan Timur. Penggantinya Kombes Made Sunarta, yang saat ini menjabat Auditor Itwil V Itwasum Polri.
Kemudian, Direktur Reskrimsus Polda NTT, Kombes Pol Mochammad Yoris Maulana Yusuf Marzuki, dimutasi sebagai Akreditor Utama Divpropam Polri. Ia digantikan Kombes Kaswandi Irwan, yang saat ini menjabat sebagai Direktur Reskrimsus Polda Kalimantan Tengah.
Selanjutnya, Kapolres Sikka, AKBP Nelson Felipe Quintas, dimutasi menjadi Kabag Kerma Biro Ops Polda NTT.
Penggantinya AKBP Hardi Dinata, yang saat ini menjabat sebagai Kasubbid Multimedia Bidang Humas Polda Kalimangan Tengah.
Kemudian AKBP Andre Librian, Kapolres Ende, dimutasi ke Kasubbag Jianrenstra Sops Polri. Jabatan yang ditinggalkan akan diisi oleh AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika, yang saat ini menjabat sebagai Kapolres Flores Timur.
Baca juga: Kapolda, Wakapolda, dan Sejumlah Pamen di Polda Bali Dimutasi
Sedangkan AKBP I Nyoman Putra Sandita, yang saat ini menjabat sebagai Kapolres Rote Ndao dipercayakan menjadi Kapolres Flores Timur. Penggantinya AKBP Mardiono, yang saat ini menjabat sebagai Kadenma Korpolair Baharkam Polri.
Selain itu, Kapolres Sabu Raijua, AKBP Jacob Seubelan, dimutasi menjadi Kabag Binops Biro Ops Polda NTT. Jabatan Kapolres Sabu Raijua dipercayakan kepada AKBP Paulus Naatonis, yang saat ini menjabat sebagai Kasubdit Waster Ditpamobvit Polda NTT.
"Belum diketahui jadwal pelaksanaan serah terima jabatan ini. Namun sesuai surat keputusan tersebut, diberikan waktu 14 hari untuk pelaksanaan serah terima jabatan dari pejabat lama kepada pejabat baru," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.