ACEH UTARA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Aceh Utara, Provinsi Aceh, mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam satu pekan.
"Dari hasil pengukapan itu kita berhasil menangkap lima tersangka dan mengamankan 2,2 kilogram sabu-sabu dari para tersangka," kata Kepala Bagian Operasi Polres Aceh Utara Kompol Firdaus didampingi AKP Novrizaldi pada konferensi pers yang digelar di Mapolres Aceh Utara, Selasa (27/6/2023).
Salah satunya, polisi menangkap seorang pemuda yang membawa satu kilogram sabu dengan modus baru, yakni menyimpannya di dalam kotak bedak
Baca juga: Nekat Tabrak Mobil Polisi, Kurir Sabu 10 Kg di Bengkalis Ditangkap
Kasus pertama menjerat tersangka Mansur (43) warga Desa Samakurok Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara. Tersangka ditangkap pada 12 Juni di sebuah gubuk Gampong Cot Ara Kecamatan Baktiya, Aceh Utara.
"Tersangka Mansur merupakan pengedar sabu antar Provinsi, Ia ditangkap beserta barang bukti sabu seberat 700 gram dalam bungkusan plastik teh cina Qing Shan, serta 2 unit handphone yang dipakai tersangka," ujar Kompol Firdaus.
Berikutnya Pada 15 Juni 2023, polisi menangkap 3 tersangka di Desa Matang Maneh Kecamatan Tanah Jambo Aye, mereka yang ditangkap yakni Musliadi (40) warga Gampong Lubok Pusaka Kecamatan Langkahan yang disebut sebagai bandar.
Selanjutnya, polisi menangkap M Maulizar (23) serta Martunis (28) warga setempat yang berperan sebagai kurir ataupun perantara dalam jual beli sabu.
"Dari kasus kedua ini disita satu bungkus sabu seberat 500 gram yang dikemas dalam plastik bening serta dua unit Handphone," ujar Firdaus.
Terakhir, kasus yang diungkap menjerat tersangka Salman Al Farisi (19), warga Rawang Itek Kecamatan Tanah Jambo Aye. Dia ditangkap pada 24 Juni di Jalan Banda Aceh-Medan Gampong Nga Kecamatan Lhoksukon.
Dari tersangka ini petugas mengamankan 1 kg sabu yang disembunyikan dalam empat bungkusan kantung aluminium foil bedak tabur. Sehingga dalam satu kotak bedak berisi 250 gram sabu.
"Empat kantung itu disimpan dalam sebuah koper bewarna biru dan dibawa menggunakan mobil box Suzuki Carry oleh tersangka, dari pengakuan tersangka sabu ini didapat dari DPO berinisial H, dirinya ditugaskan mengantar sabu tersebut dengan upah Rp 30 juta kepada seseorang di kawasan Baktiya Barat." ujarnya. Uniknya sabu-sabu ini disimpan dalam botol bedak. Ini modus baru,” kata AKP Novrizal.
Baca juga: Gerebek 2 Rumah di Lhokseumawe, Polisi Tangkap 7 Pemakai Sabu
Kelima tersangka yang ditangkap dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
"Dari hasil pengungkapan 3 kasus narkoba itu telah menyelamatkan Generasi Bangsa sejumlah 22 ribu jiwa,"pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.