Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Pilu Siswi SMP Diperkosa 2 Ayah Tiri di Lampung, Korban Disetubuhi Sejak 2019

Kompas.com - 21/06/2023, 18:22 WIB
Maya Citra Rosa

Editor

KOMPAS.com - Seorang siswi SMP di Lampung Tengah diperkosa dua ayah tirinya sendiri selama tiga tahun di Lampung Tengah.

Kedua pelaku berinisial SLM (50) dan FTH (63) memperkosa anak tirinya saat sang ibu atau istri pelaku bekerja di luar kota.

"Pelaku sudah ditangkap, yang pertama ditangkap SLM baru kemudian setelah pengembangan pelaku FTH ditangkap," kata Kepala Satreskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas, Selasa (20/6/2023) malam.

Edi membenarkan kedua pelaku adalah ayah tiri dari korban. Ibu kandung korban berinisial TM (47) menikah dua kali setelah ayah kandung korban meninggal dunia.

Ayah tiri pertama yakni pelaku FTH menikah dengan TM tahun 2018. Setahun kemudian keduanya bercerai.

Baca juga: Siswi SMP di Lampung Diperkosa 2 Ayah Tiri, Terbongkar gara-gara Chat WhatsApp

"Setelah bercerai dengan FTH, ibu kandung korban menikah kembali dengan SLM sejak tahun 2019 hingga saat ini," kata Edi.

Diperkosa sejak 2019

Edi menjelaskan, kasus itu terungkap saat ponsel milik korban tertinggal di rumah kerabat (bibi) korban.

Di ponsel itu terdapat percakapan di WhatsApp yang berisi percakapan orang dewasa, bukan layaknya orangtua dengan anak.

"Isi chat yang dikirim pelaku tersebut berisikan kalimat-kalimat orang dewasa yang berstatus suami istri," kata Edi.

Pihak keluarga segera bertanya ke korban dan membenarkan telah diperkosa dan disetubuhi oleh pelaku SLM sejak tahun 2019 hingga 2022 lalu.

"Pelaku SLM mengancam akan membunuh korban dan ibunya jika menolak," kata Edi.

Dari pengembangan kasus, korban juga mengaku pernah dicabuli dan disetubuhi oleh FTH (ayah tiri pertama) pada Februari 2023 lalu.

Baca juga: Bocah 8 Tahun di Toba Diperkosa Ayah dan Dicabuli Kakek, Terungkap Usai Korban Cerita ke Teman

Korban mengaku dicabuli saat datang ke rumah pelaku FTH untuk meminta dibelikan kuota internet.

"Pelaku FTH memanfaatkan hal itu untuk menyetubuhi korban," kata Edi.

Edi menambahkan, kedua pelaku dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor Michael Hangga Wismabrata)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

Regional
Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Regional
Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Regional
Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com