MALUKU, KOMPAS.com- Dua oknum anggota Polri yakni Bripka SN dan Briptu RS diduga memerkosa seorang perempuan berinisial MS (39) di sebuah hotel di Kota Ambon, Maluku.
Salah satu pelaku, Bripka SN juga menganiaya korban karena melaporkan perbuatan mereka ke polisi.
Kedua oknum polisi itu telah ditangkap pada Senin (19/6/2023) malam.
"Kedua pelaku saat ini telah diamankan Propam Polda Maluku," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M.Roem Ohoirat, Selasa (20/6/2023), seperti dikutip dari Antara.
Baca juga: Dua Oknum Polisi di Maluku Ditangkap atas Kasus Pemerkosaan
Roem Ohoirat mengatakan, mulanya Bripka SN menghubungi korban melalui ponselnya.
Korban diajak minum minuman keras di sebuah hotel di Kota Ambon.
Di tempat tersebut, Bripka SN dan Briptu RS diduga memerkosa korban.
Korban yang berusia 39 tahun itu pun kemudian kabur dari hotel tersebut.
Baca juga: Teori-teori Masuknya Islam ke Maluku
Ohoirat mengatakan setelah kabur, korban mendatangi kantor polisi untuk melaporkan perbuatan kedua pelaku.
Namun Bripka SN menganiaya korban setelah mengetahui dirinya dilaporkan.
Petugas selanjutnya menangkap dua polisi tersebut. Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif juga memerintahkan anggota melindungi korban.
"Bapak Kapolda telah memerintahkan agar (korban) dilindungi dan diberikan pelayanan kesehatan maupun psikologi secara maksimal," kata Ohoirat.
Ohoirat menegaskan dua oknum polisi itu terancam dipecat jika terbukti bersalah.
"Bapak Kapolda Maluku sudah memerintahkan agar kedua pelaku segera diproses di peradilan umum. Apabila terbukti maka keduanya akan dipecat dari kepolisian," katanya.
Kapolda, kata dia, telah memperingatkan anggotanya agar tidak melakukan pelanggaran lantaran tak akan ada toleransi.
"Bapak Kapolda sudah sering mengingatkan anggota, kalau beliau tidak akan menoleransi perbuatan anggota yang melanggar ketentuan hukum," kata dia.
Sumber: Antara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.