KOMPAS.com - SA (17), seorang siswi SMA menjadi korban pemerkosaan berulang kali oleh seorang pria, NG (30) di Kecamatan Pakisaji, Jepara, Jawa Tengah.
Tak hanya itu, korban juga dipaksa pelaku melakukan hubungan intim bertiga bersama sang istri, NP (27).
Bahkan, korban diancam pelaku akan dilaporkan ke pacarnya jika tak melayani penyimpangan seksual pelaku.
Baca juga: Paksa Siswi SMA Threesome hingga Diperkosa Berkali-kali, Pasutri Asal Jepara Diringkus Polisi
Kasus tersebut terbongkar setelah orangtua korban mencurigai perubahan psikis putrinya itu.
Setelah diinterogasi, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya tersebut.
Lantas, orangtua korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Jepara pada 11 Juni 2023.
Peristiwa bermula saat korban dijemput oleh pelaku sekitar pertengahan Februari lalu dengan dalih diajak masak-masak.
Diketahui, korban mengenal baik kedua pelaku lantaran sudah lama berpacaran dengan keponakan pelaku.
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, korban lantas dipaksa masuk ke kamar untuk melihat tersangka berhubungan badan hingga pemerkosaan anak di bawah umur itu terjadi.
Dia menyebut, perilaku seksual tak wajar NG yang menyeret korban ini sudah melalui persetujuan istrinya.
Sebab, faktanya saat itu NP juga berada di kamar dan membiarkan suaminya itu mencabuli korban.
Kepada polisi, NG yang berprofesi sebagai sopir ini mengaku selama ini kurang puas dengan istrinya sehingga mengutarakan keinginan berhubungan intim dengan dua wanita.
"Istri NG yang seorang ibu rumah tangga ini mengamini dan membantu membujuk korban," ungkap dia, Selasa (13/6/2023).
Kemudian, seiring berjalannya waktu, NG justru secara diam-diam di luar sepengetahuan istrinya berulang kali memperkosa korban di sebuah hotel di Kabupaten Jepara.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari menerangkan, NG sendiri berkomunikasi dengan korban melalui WhatsApp dan memintanya datang ke hotel yang sudah dipesannya.