Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Dirut Pabrik Minyak Goreng di Lampung Tuding Dirjen Pajak Bengkulu-Lampung Palsukan Dokumen Pemeriksaan Pajak

Kompas.com - 21/06/2023, 15:52 WIB
Tri Purna Jaya,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Domus Jaya Riksan Aripin menuding Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu-Lampung memalsukan dokumen Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan tahun 2013 perusahaan itu.

Akibat kasus tersebut, Riksan dipecat dari perusahaan dan tertagih pajak mencapai Rp 1,5 miliar.

Kuasa hukum Riksan, Indah Meylan memaparkan, tudingan itu lantaran Kanwil DJP Bengkulu-Lampung tidak memberikan surat keputusan ataupun Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan pajak tahun 2013 lalu.

"Saat itu klien saya masih menjabat sebagai dirut PT Domus Jaya. Tetapi oleh DJP (Bengkulu-Lampung) hanya surat pemberitahuan saja, bukan Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan PT Domus Jaya tahun pajak 2013," kata Indah saat dihubungi, Rabu (21/6/2023).

Baca juga: Tegakkan Hukum, Kanwil DJP Kepri Sita Rp 4,29 Miliar Aset Wajib Pajak

Padahal amar putusan dari Majelis Komisi Informasi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung telah memerintahkan laporan pajak itu harus diberikan kepada Riksan.

"Sampai putusan di Mahkamah Agung juga memerintahkan laporan hasil Bukti Pemeriksaan itu harus diberikan kepada klien kami. Tetapi sampai sekarang tidak juga diberikan," kata Indah.

Sementara itu, konsultan pajak Riksan, Henry Kurniawan menjelaskan, akibat tidak diterimanya laporan pemeriksaan pajak itu kliennya dipecat dari perusahaan.

Selain itu, Riksan selaku dirut perusahaan menjadi tertagih pajak sebesar Rp 1,5 miliar.

"Akibatnya kerugian klien kami kehilangan pekerjaan karena dianggap tidak becus mengurus perusahaan," kata Henry.

Lebih lanjut Henry menjelaskan, Riksan seharusnya menerima surat keputusan atau laporan.

"Bukan surat biasa. Surat keputusan itu menggunakan tata cara yang diamanatkan undang-undang nomor 15 tahun 2019," kata dia.

Isi surat konfirmasi itu bahwa surat keputusan itu sudah diberikan pada pihak lain.

Baca juga: Acong, Honorer Samsat Penggelapan Pajak di Sumut, Ditahan

Menurutnya, pihak yang berhak menerima adalah Riksan selaku kuasa pajak perusahaan saat itu.

Atas hal ini, pihak Riksan akan melaporkan ke Mabes Polri terkait dugaan penggelapan dan pemalsuan dokumen.

Hingga berita ini dibuat, belum ada tanggapan dari pihak DJP Bengkulu-Lampung. Tiga staf humas DJP Bengkulu-Lampung tidak merespon upaya konfirmasi yang dikirimkan melalui panggilan dan pesan via WhatsApp.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

RSUD Nunukan Kolaps, Utang Menumpuk, Obat Habis sampai Tak Mampu Bayar Air dan Listrik

RSUD Nunukan Kolaps, Utang Menumpuk, Obat Habis sampai Tak Mampu Bayar Air dan Listrik

Regional
Kronologi Penyebaran Video Asusila Mantan Mahasiswa di Jambi

Kronologi Penyebaran Video Asusila Mantan Mahasiswa di Jambi

Regional
Pasangan Sesama Jenis yang Menikah di Halmahera Selatan Ditetapkan Tersangka

Pasangan Sesama Jenis yang Menikah di Halmahera Selatan Ditetapkan Tersangka

Regional
Budaya Lokal di Muaro Jambi dalam Prosesi Adat Tegak Tiang Tuo

Budaya Lokal di Muaro Jambi dalam Prosesi Adat Tegak Tiang Tuo

Regional
Atlet Binaraga Banyumas Hengkang akibat Bonus Tak Cair, Ini Kata KONI

Atlet Binaraga Banyumas Hengkang akibat Bonus Tak Cair, Ini Kata KONI

Regional
Promas Greenland di Kendal: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Promas Greenland di Kendal: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Regional
Proyek Situs Buddhis Terbesar se-Asia Tenggara di Muaro Jambi Dimulai

Proyek Situs Buddhis Terbesar se-Asia Tenggara di Muaro Jambi Dimulai

Regional
Kerugian Kasus Timah Capai Rp 300 T, Kuasa Hukum: Dihitung sejak Kerajaan Sriwijaya

Kerugian Kasus Timah Capai Rp 300 T, Kuasa Hukum: Dihitung sejak Kerajaan Sriwijaya

Regional
Kisah Kampung Bunga Bugenvil Purworejo, Bikin Pemuda Tak Merantau, Raup Omzet Puluhan Juta Berkat 'Live' TikTok

Kisah Kampung Bunga Bugenvil Purworejo, Bikin Pemuda Tak Merantau, Raup Omzet Puluhan Juta Berkat "Live" TikTok

Regional
Beredar Pesan Perbaikan Jaringan Listrik 8 Hari, PLN Lampung: Hoaks

Beredar Pesan Perbaikan Jaringan Listrik 8 Hari, PLN Lampung: Hoaks

Regional
55 PMI yang Dideportasi dari Malaysia Dipulangkan ke NTT

55 PMI yang Dideportasi dari Malaysia Dipulangkan ke NTT

Regional
Perkosa Siswi SD, Remaja di Lampung Terancam Penjara 15 Tahun

Perkosa Siswi SD, Remaja di Lampung Terancam Penjara 15 Tahun

Regional
Pelaku Pengeroyokan Siswa di Kota Batu Dikeluarkan dari Sekolah, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Pelaku Pengeroyokan Siswa di Kota Batu Dikeluarkan dari Sekolah, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Regional
Gempa M 5,7 di Nias Selatan Terasa hingga ke Padangsidimpuan, Warga Panik

Gempa M 5,7 di Nias Selatan Terasa hingga ke Padangsidimpuan, Warga Panik

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa, Warga Pandeglang Divonis 12 Tahun Penjara

Bunuh 6 Badak Jawa, Warga Pandeglang Divonis 12 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com