LEBAK, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten meresmikan Rumah Restorative Justice (RJ) dan Posko Keadilan masyarakat adat dan kasepuhan di Kawasan Adat Baduy.
Rumah RJ ini merupakan yang pertama di Indonesia didirikan di kawasan hukum adat.
"Rumah RJ untuk masyarakat adat dan kasepuhan ini menjadi yang pertama di Indonesia. Satu-satu nya RJ di komunitas atau hukum suku adat. Belum ada di daerah lain," kata Kepala Kejati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi saat peresmian di Desa Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Selasa (20/6/2023).
Baca juga: Pj Gubernur Banten Bakal Bantu Warga Baduy Hapus Sinyal Internet dari Wilayahnya
Didik mengatakan, alasan dibangun rumah RJ di Baduy ini sebagai sarana penyelesaian perkara di luar pengadilan dengan sistem Restorative Justice atau musyawarah mufakat antarmasyarakat, khususnya di Baduy.
Menurut dia, untuk kasus tertentu yang terjadi antar masyarakat bisa mengajukan RJ dengan sejumlah syarat yang harus ditempuh terlebih dahulu.
Syarat tersebut antara lain adanya perdamaian antara kedua belah pihak, kerugian maksimal Rp 2,5 juta dan ancaman kurang dari lima tahun penjara. Namun demikian tidak semua kasus dengan syarat tersebut bisa dilakukan RJ.
"Tidak semua perkara bisa di RJ. Residivis ridak bisa di RJ," katanya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebak, Mayasari berharap, Rumah Restorative Justice dan Posko Akses Keadilan bagi masyarakat Hukum adat dan kesepuhan ini juga bisa dipakai sekitar sebagai sarana bermusyawarah terkait hukum.
"Bisa jadi meeting point bagi masyarakat untuk mencari solusi secara bersama atas masalah-masalah yang dihadapi serta masalah hukum yang dialami baik dalam konsep pra-RJ maupun setelah masuk ke ranah APH dalam bingkai konsep RJ," kata dia.
Baca juga: Penggunaan HP Dilarang di Baduy, Pengunjung Diminta Patuhi Aturan Adat
Sementara Kepala Desa Kanekes, Saija, mengapresiasi keberadaan rumah RJ di wilayah Adat Suku Baduy. Dirinya yakin rumah ini akan bermanfaat bagi masyarakat Adat.
"Terima kasih sudah membangun rumah RJ ini, keberadaan rumah ini saya rasa bermanfaat," kata Saija singkat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.