Tak lama kemudian, pelaku LD kemudian dibawa ke Mapolres Buton Utara dengan muka sudah babak belur.
“Pelaku langsung diamankan oleh anggota buser, beberapa saat setelah kejadian, ” ucap Sarira.
Saat ini kondisi korban masih kritis dan masih dalam perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Buton Utara.
Sementara itu, LD diamankan di ruang tahanan Mapolres Buton Utara beserta dengan barang bukti berupa pisau badik sepanjang 35 sentimeter.
Pelaku LD diancam Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan hukuman 5 tahun penjara.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Baubau, Defriatno Neke | Editor : Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.