Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Empat Pelaku Perdagangan Orang Ditangkap Polda Sultra, Korbannya Dijual Lewat Aplikasi MiChat

Kompas.com - 15/06/2023, 13:37 WIB
Kiki Andi Pati,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

KENDARI, KOMPAS.com- Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), berhasil membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi di kota Kendari.

Melalui tim satuan tugas (Satgas) penegakan hukum (Gakkum) TPPO Subdit IV Direktorat Reserse kriminal umum (Dit Reskrimum) Polda Sultra, empat orang pelaku perdagangan orang atau eksploitasi seks dibekuk di salah satu wisma Jalan Malik Raya, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Rabu (14/6/2023) pukul 22.22 Wita malam.

Baca juga: Pria di NTT Jadi Tersangka TPPO Setelah Korbannya Tersesat di Bandara

Kasubdit Penmas Polda Sultra, Kompol Tiswan mengungkapkan, penangkapan kepada empat orang pelaku TPPO itu berawal dari informasi masyarakat bahwa ada eksploitasi seks sekali kencan di sebuah penginapan di wilayah Mandonga, Kendari.

Mendapat informasi tersebut, Tim Satgas Gakkum TPPO Dit Reskrimum Polda Sultra langsung bergerak mengamankan para pelaku dan empat orang korban.

"Pengakuan pelaku, para korban ini dijual melalui sebuah aplikasi MiChat dengan membuka harga Rp 400.000 sekali kencan. Dari hasil penjualan para tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp 100.000 dari para korban,” terangnya.

Lebih lanjut Tiswan menjelaskan, empat pelaku TPPO ini merupakan warga kota Kendari, inisial MF (18), AR (19), FR ( 21) dan MU (37).

Sementara empat orang korban berjenis kelamin perempuan, menurut Tiswan, satu orang warga Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Satu orang lagi adalah warga Kabupaten Konawe Kepulauan, dan dua perempuan lainnya adalah warga kota Kendari.

Masing-masing korban berinisial AA (20), AS (17), EK (33) dan SF (23). Tak hanya menangkap pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp 1.000.000, enam handphone dan tiga bungkus kondom.

Ia menambahkan,keempat pelaku akan dikenakan pasal 2, Pasal 10, Pasal 11 Undang-undang RI Nomor; 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman paling rendah 3 tahun, dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah.

"Atau Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP," tukasnya.

Baca juga: Polres Cirebon Kota Tangkap Perempuan Calo TPPO Asal Indramayu, Modus Iming-iming Fee Besar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Selundupkan 6 WN China ke Australia, 7 Orang Jadi Tersangka

Selundupkan 6 WN China ke Australia, 7 Orang Jadi Tersangka

Regional
Viral Ajak YouTuber Korsel ke Hotel, ASN Kemenhub Polisikan Sebuah Akun Facebook

Viral Ajak YouTuber Korsel ke Hotel, ASN Kemenhub Polisikan Sebuah Akun Facebook

Regional
Bertaruh Nyawa Tanpa Asuransi, Relawan Tagana Ini Pernah Dijarah Saat Bertugas

Bertaruh Nyawa Tanpa Asuransi, Relawan Tagana Ini Pernah Dijarah Saat Bertugas

Regional
Tutupi Tato, Maling Motor di Semarang Pakai Daster Neneknya Saat Beraksi

Tutupi Tato, Maling Motor di Semarang Pakai Daster Neneknya Saat Beraksi

Regional
Petualangan 'Geng Koboi' di Lampung Usai Setelah 11 Kali Mencuri Sepeda Motor

Petualangan "Geng Koboi" di Lampung Usai Setelah 11 Kali Mencuri Sepeda Motor

Regional
Rumah Tempat Usaha Pembuatan Kerupuk di Cilacap Terbakar

Rumah Tempat Usaha Pembuatan Kerupuk di Cilacap Terbakar

Regional
6 Orang Mendaftar di PDI-P untuk Pilkada Demak, Ada Inkumben Bupati

6 Orang Mendaftar di PDI-P untuk Pilkada Demak, Ada Inkumben Bupati

Regional
Tak Ada yang Mendaftar, Pilkada Sumbar Dipastikan Tanpa Calon Perseorangan

Tak Ada yang Mendaftar, Pilkada Sumbar Dipastikan Tanpa Calon Perseorangan

Regional
Pria yang Ditemukan Terikat dan Penuh Lumpur di Semarang Diduga Korban Penganiayaan

Pria yang Ditemukan Terikat dan Penuh Lumpur di Semarang Diduga Korban Penganiayaan

Regional
Pj Gubernur Riau Berupaya Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

Pj Gubernur Riau Berupaya Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

Regional
Cerita Perawat di NTT, Berjalan Kaki Belasan Kilometer demi Selamatkan Ibu Melahirkan Bayi Kembar di Pelosok Manggarai Timur

Cerita Perawat di NTT, Berjalan Kaki Belasan Kilometer demi Selamatkan Ibu Melahirkan Bayi Kembar di Pelosok Manggarai Timur

Regional
Sempat Jadi Tersangka, Warga Jambi Pembunuh Begal Akhirnya Dibebaskan

Sempat Jadi Tersangka, Warga Jambi Pembunuh Begal Akhirnya Dibebaskan

Regional
KPU Pastikan Pilkada Kendal Tidak Diikuti Calon Independen

KPU Pastikan Pilkada Kendal Tidak Diikuti Calon Independen

Regional
Eks Komisioner KPU Batal Daftar Calon Independen Pilkada Magelang

Eks Komisioner KPU Batal Daftar Calon Independen Pilkada Magelang

Regional
Komplotan Maling Minimarket di Semarang Masih Bocah, Kasus Berujung Damai

Komplotan Maling Minimarket di Semarang Masih Bocah, Kasus Berujung Damai

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com