Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aksi Pasutri Paksa Siswi SMA "Threesome" dan Diperkosa Berkali-kali di Jepara, Ini Kronologinya

Kompas.com - 14/06/2023, 19:32 WIB
Maya Citra Rosa

Editor

KOMPAS.com - Pasangan suami istri (pasutri) berinisial NG (30) dan istrinya NP (27) memaksa SA siswi SMA untuk melakukan threesome.

Pasutri warga Kecamatan Pakisaji, Jepara mengancam korban melayani penyimpangna seksual itu di kamar rumah tersangka.

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, korban mengenal baik kedua tersangka lantaran sudah lama berpacaran dengan keponakan tersangka.

"Korban dijemput tersangka pada sore pertengahan Februari lalu dengan dalih diajak masak-masak. Korban lantas dipaksa masuk ke kamar untuk melihat tersangka berhubungan badan hingga pemerkosaan anak di bawah umur itu terjadi," kata Wahyu, saat jumpa pers di Mapolres Jepara, pada Selasa (13/6/2023).

Baca juga: Wanita Hamil 8 Bulan Jadi Korban Prostitusi Threesome di Mojokerto, Pelaku Tawarkan Korban Lewat Facebook

Wahyu mengatakan, perilaku seksual tak wajar NG yang akhirnya menyeret korban ini sudah melalui persetujuan istrinya.

Faktanya, NP yang saat itu berada di kamar membiarkan suaminya itu mencabuli korban.

Di hadapan penyidik Satreskrim Polres Jepara, NG selama ini mengaku kurang puas dengan istrinya sehingga mengutarakan keinginan berhubungan intim dengan dua wanita.

"Istri NG yang seorang ibu rumah tangga ini mengamini dan membantu membujuk korban," ungkap Wahyu.

Pria perkosa korban berkali-kali

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari menerangkan, dalam perkembangannya, NG justru secara diam-diam di luar sepengetahuan istrinya berulang kali memperkosa korban di sebuah hotel di Kabupaten Jepara.

Baca juga: Paksa Siswi SMA Threesome hingga Diperkosa Berkali-kali, Pasutri Asal Jepara Diringkus Polisi

NG sendiri berkomunikasi dengan korban melalui WhatsApp dan memintanya datang ke hotel yang sudah dipesannya.

"Korban ketakutan, diancam akan dilaporkan ke pacarnya. Tersangka ini mengaku nafsu dengan korban dan sudah enam kali memperkosa korban di hotel," ujar Tohari.

Kasus pemerkosaan anak di bawah umur itu terungkap setelah orangtua korban melapor ke Polres Jepara pada 11 Juni 2023.

Sebelumnya orangtua korban mencurigai perubahan psikis putrinya itu hingga menginterogasinya. "Kedua tersangka kami ringkus saat itu juga tanpa perlawanan di rumahnya," kata Tohari.

Dua tersangka kini dijerat dengan Pasal 81 jo 76D dan atau Pasal 82 jo 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

"Ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun," pungkas Tohari.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Grobogan, Puthut Dwi Putranto Nugroho | Editor Robertus Belarminus)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

Regional
Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Regional
Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Regional
Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Regional
Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Regional
Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Regional
Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com