Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlibat Tawuran di Depan Kantor Gubernur Banten, 21 Pelajar Jadi Tersangka

Kompas.com - 12/06/2023, 15:31 WIB
Rasyid Ridho,
Michael Hangga Wismabrata

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota menangkap enam pelajar yang terlibat tawuran di depan gerbang Kantor Gubernur Banten, Kota Serang pada Rabu (7/6/2023) lalu.

Sebelumnya, polisi telah menangkap dan menetapkan 15 orang pelajar dari tiga SMK di Kota Serang dan Rangkasbitung sebagai tersangka penganiayaan dan kepemilikan senjata tajam.

"Pada hari Sabtu kemarin, kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan enam anak pelaku lainnya," kata Ajun Komisaris Polisi (AKP) Mochammad Nandar kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya. Senin (12/6/2023).

Baca juga: 15 Pelajar Terlibat Tawuran Di Depan Kantor Gubernur Banten, 4 Luka-luka

Bersama keenam pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti senjata tajam yang digunakan mereka untuk melakukan aksi tawuran yang menyebabkan 4 orang mengalami luka-luka.

"Ada tiga senjata tajam yang turut diamankan, yakni celurit, golok dan pedang. Mereka semua turut di dampingi orangtua," terangnya.

Keenam tersangka kini dilakukan penahanan dan dilakukan pendampingan oleh Komnas Anak Banten.

Baca juga: Polisi Tetapkan 15 Pelajar Jadi Tersangka Tawuran di Depan Kantor Gubernur Banten

Beli Sajam lewat online

Ketua Komnas Anak Provinsi Banten Hendry Gunawan mengatakan, mereka yang memiliki dan menyimpan senjata tajam didapat dengan cara membeli secara online seharga Rp 150.000 melalui di aplikasi belanja.

"Mereka beli senjata tajam secara online di Shopee seharga Rp 150 .000," kata Hendry melalui pesan WhatsApp.

Hingga saat ini, kata Nandar, sudah 21 orang pelajar ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, tidak menutup kemungkinan akan bertambah setelah penyidik menemukan dua alat bukti.

"Jika nanti ada informasi terbaru, tidak menutup kemungkinan bakal ada penambahan tersangka lainnya," tandas Nandar.

Para remaja itu akan dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951, juncto Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan.

"Ancaman 12 tahun penjara dan 9 tahun penjara," ujar Nandar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Warga di Ponorogo Tandu Nenek Sejauh 2 Km Berobat, Derita Jalan Rusak Bertahun-tahun

Cerita Warga di Ponorogo Tandu Nenek Sejauh 2 Km Berobat, Derita Jalan Rusak Bertahun-tahun

Regional
Ketua MAKI Siap Bantu Blora Ajukan JR UU HKPD, Bupati Arief Sambut dengan Tangan Terbuka

Ketua MAKI Siap Bantu Blora Ajukan JR UU HKPD, Bupati Arief Sambut dengan Tangan Terbuka

Regional
Liburan Bareng Sekolah, Murid TK di Musi Rawas Tewas Tenggelam di Kolam Renang

Liburan Bareng Sekolah, Murid TK di Musi Rawas Tewas Tenggelam di Kolam Renang

Regional
Wisata Pagubugan Melung di Banyumas: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Wisata Pagubugan Melung di Banyumas: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Regional
Tingkatkan Semangat Nasionalisme, Bupati Blora Bagikan Bendera Merah Putih Saat Upacara Hari Lahir Pancasila

Tingkatkan Semangat Nasionalisme, Bupati Blora Bagikan Bendera Merah Putih Saat Upacara Hari Lahir Pancasila

Regional
Arif Sugiyanto Resmi Dapat Rekomendasi dan Surat Tugas dari 3 Partai untuk Pilkada Kebumen

Arif Sugiyanto Resmi Dapat Rekomendasi dan Surat Tugas dari 3 Partai untuk Pilkada Kebumen

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Manokwari Papua Barat, Ikut Dirasakan di Biak

Gempa M 5,2 Guncang Manokwari Papua Barat, Ikut Dirasakan di Biak

Regional
Curug Gomblang di Banyumas: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Curug Gomblang di Banyumas: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Ransiki Papua Barat, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Ransiki Papua Barat, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Daftar Bupati melalui PKB, Ketua NU Kabupaten Semarang Siap Jadi Katalisator Koalisi

Daftar Bupati melalui PKB, Ketua NU Kabupaten Semarang Siap Jadi Katalisator Koalisi

Regional
Buntut Kasus Perundungan Siswi SD di Ambon, Polisi Gelar Sosialiasi Stop Bullying di Sekolah

Buntut Kasus Perundungan Siswi SD di Ambon, Polisi Gelar Sosialiasi Stop Bullying di Sekolah

Regional
Masalah Biaya Teratasi, Jenazah TKI Banyumas di Jepang Segera Dipulangkan ke Tanah Air

Masalah Biaya Teratasi, Jenazah TKI Banyumas di Jepang Segera Dipulangkan ke Tanah Air

Regional
Polresta Ambon Beri Trauma Healing untuk Siswi SD Korban Pemerkosaan Oknum Polisi

Polresta Ambon Beri Trauma Healing untuk Siswi SD Korban Pemerkosaan Oknum Polisi

Regional
Sumur Minyak Ilegal Aceh Timur Meledak, BPMA Minta Proses Hukum Pelaku

Sumur Minyak Ilegal Aceh Timur Meledak, BPMA Minta Proses Hukum Pelaku

Regional
Mujito Racuni 4 Kambing Milik Tetangga, Mengaku Sakit Hati karena Tak Boleh Dibeli

Mujito Racuni 4 Kambing Milik Tetangga, Mengaku Sakit Hati karena Tak Boleh Dibeli

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com