Kejadian itu bermula pada Jumat (9/9/2022) lalu sekitar pukul 13.00 WIB di Desa Ulak Pandan, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.
Setelah selesai shalat Jumat, Hasanal yang bertugas sebagai penjaga masjid mendapati uang yang ada di dalam kotak amal masjid sering hilang.
Kemudian, Hasanal mendatangi MA yang sedang bermain dengan temannya di sekitar masjid dan menanyakan apakah ia yang mencuri uang didalam kotak amal.
MA kemudian membantah dan selanjutnya terjadi pertengkaran mulut antara keduanya.
Karena kesal dituduh, MA lalu mengambil bambu dan melakukan pemukulan kepada Hasanal.
Pada saat itu datang Jhoni Walker yang merupakan anak Hasanal berusaha melerai.
“Kemudian keduanya dilaporkan oleh kakak kandung dari MA karena telah melakukan pemukulan dan mencekik,” ungkap Vanny.
Baca juga: Alasan Ibu Buang Bayinya di Trotoar Palembang, Mengaku Sengaja Tinggalkan dan Diduga Depresi
Menurut Vanny, berkas perkara tersangka Hasanal Nurdin dan Jhoni yang dilaporkan MA sudah dilakukan gelar perkara dimana penuntut umum berpendapat berkas belum lengkap (P-19).
“Karena belum terpenuhinya alat bukti dan juga sudah dilakukan koordinasi yang dituangkan didalam Berita Acara Koordinasi, sehingga berkas perkara dikembalikan kepada Penyidik PPA Polres Lahat,” ujar dia.
Selain itu, ia pun membantah adanya intimidasi terhadap oknum JPU lahat inisial S yang menangani perkara tersebut.
“Bahwa sampai saat ini berkas perkara Hasanal dan Jhoni Wolker belum diterima penuntut umum,” ungkap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.