"Diketahui bahwa pelaku melempar semua karung berisi jenazah korban ke sungai Kampung Pigapu," ujarnya.
Baca juga: Temuan Komnas HAM: Pelaku Rencanakan Lakukan Mutilasi 4 Warga di Mimika
Terkait kasus ini, penyidik Polisi Militer TNI AD telah menetapkan enam prajurit sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dua dari enam tersangka merupakan seorang perwira infanteri berinisial Mayor Inf HF dan Kapten Inf DK.
Sementara sisanya berinisial Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC dan Pratu R.
Sedangkan, empat tersangka dari kalangan sipil yakni APL alias J, DU, R, dan RMH. Untuk tersangka kalangan sipil ditangani pihak kepolisian.
Dari hasil penyelidikan, ada 12 orang yang melakukan perencanaan. Namun saat eksekusi, ada dua orang yang tidak ikut.
Sementara uang milik para korban sebesar Rp 250 juta dibagi oleh para pelaku.
SUMBER: KOMPAS.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.