DENPASAR, KOMPAS.com - CAP (50), perempuan berkewarganegaraan Denmark, yang pamer alat kelamin di atas motor saat berada di Jalan Kayu Aya, Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, bakal bebas dari jeratan hukum.
Tersangka kasus tindak pidana pornografi itu bisa bebas setelah dinyatakan mengidap gangguan jiwa.
"Hasil pemeriksaan psikiater saat ini ditemukan tanda atau gejala kejiwaan yang nyata. Sehingga yang bersangkutan tidak bisa menjalankan proses hukum dan tidak bisa diminta pertanggungjawabannya," Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, pada Selasa (6/6/2023).
Baca juga: Polisi Sebut Motif WN Denmark Pamer Kelamin di Bali adalah Ekspresi Saat Bercerita
Bambang mengatakan hasil diagnosa itu setelah CAP dirawat di RSUP Prof Ngoerah (Sanglah) Denpasar, sejak 31 Mei 2023.
Sedangkan, hasil pemeriksaan keluar pada Senin, 5 Mei 2023 yang ditandatangani oleh pihak dokter psikiater setempat.
Selain itu, perempuan turis asing ini juga memiliki riwayat gangguan kejiwaan pada tahun 2006. Sejak saat itu, dia rutin meminum obat penenang.
Baca juga: WN Denmark yang Pamerkan Alat Kelamin di Atas Motor di Bali Ditetapkan Tersangka
Bambang menambahkan, selama berada dalam tahanan CAP memang terlihat memiliki tanda-tanda mengidap gangguan jiwa. Dia sering menangis dan mengigit kukunya.
"Yang bersangkutan memang dari tahun 2006 sudah melakukan pengobatan di psikiater di Denmark dan pasien harus minum beberapa obat terkait dengan yang dimaksud," kata dia.
Bambang mengatakan setelah menerima surat rekomendasi dari dokter ini pihaknya akan segera melakukan gelar perkara. Setelah itu, CAP akan diserahkan ke pihak Imigrasi untuk diproses lebih lanjut.
"Kita akan gelarkan karena sudah ada surat dokter psikiater dan hasilnya kami serahkan dan disampaikan. Yang jelas yang bersangkutan tidak bisa mempertanggungjawabkan gelar perkaranya," kata dia.
Di tempat yang sama, Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito memastikan akan melakukan tindakan pendeportasian terhadap CAP, bersama rekan prianya, CM (50), bila proses di kepolisian kelar.
"Selesai proses pemeriksaan di Polresta Denpasar tentunya imigrasi Ngurah Rai mendukung proses untuk pemulangan atau deportasi yang bersangkutan sesuai dengan rekomendasi dari kepolisian," kata dia.
Baca juga: Polisi Sebut WN Denmark yang Pamer Kelamin di Bali Dirawat karena Depresi Saat Ditahan
Sebelumnya diberitakan, motif CAP (50), pamer kelamin karena terbawa suasana saat CM (50), rekan prianya menceritakan pengalaman melihat dunia prostitusi yang dilakoni para wanita pria (waria) di Thailand.
Aksi tak senonoh itu kemudian menjadi sorotan setelah potongan videonya beredar di media sosial.
Hingga akhirnya, CAP ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pornografi.
Dia dikenakan Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 5 miliar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.