Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alami Gangguan Jiwa, WN Denmark yang Pamer Kelamin di Bali Bebas dari Jerat Hukum

Kompas.com - 06/06/2023, 16:00 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Krisiandi

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - CAP (50), perempuan berkewarganegaraan Denmark, yang pamer alat kelamin di atas motor saat berada di Jalan Kayu Aya, Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, bakal bebas dari jeratan hukum.

Tersangka kasus tindak pidana pornografi itu bisa bebas setelah dinyatakan mengidap gangguan jiwa.

"Hasil pemeriksaan psikiater saat ini ditemukan tanda atau gejala kejiwaan yang nyata. Sehingga yang bersangkutan tidak bisa menjalankan proses hukum dan tidak bisa diminta pertanggungjawabannya," Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, pada Selasa (6/6/2023).

Baca juga: Polisi Sebut Motif WN Denmark Pamer Kelamin di Bali adalah Ekspresi Saat Bercerita

Bambang mengatakan hasil diagnosa itu setelah CAP dirawat di RSUP Prof Ngoerah (Sanglah) Denpasar, sejak 31 Mei 2023.

Sedangkan, hasil pemeriksaan keluar pada Senin, 5 Mei 2023 yang ditandatangani oleh pihak dokter psikiater setempat.

Selain itu, perempuan turis asing ini juga memiliki riwayat gangguan kejiwaan pada tahun 2006. Sejak saat itu, dia rutin meminum obat penenang.

Baca juga: WN Denmark yang Pamerkan Alat Kelamin di Atas Motor di Bali Ditetapkan Tersangka

Bambang menambahkan, selama berada dalam tahanan CAP memang terlihat memiliki tanda-tanda mengidap gangguan jiwa. Dia sering menangis dan mengigit kukunya.

"Yang bersangkutan memang dari tahun 2006 sudah melakukan pengobatan di psikiater di Denmark dan pasien harus minum beberapa obat terkait dengan yang dimaksud," kata dia.


Bambang mengatakan setelah menerima surat rekomendasi dari dokter ini pihaknya akan segera melakukan gelar perkara. Setelah itu, CAP akan diserahkan ke pihak Imigrasi untuk diproses lebih lanjut.

"Kita akan gelarkan karena sudah ada surat dokter psikiater dan hasilnya kami serahkan dan disampaikan. Yang jelas yang bersangkutan tidak bisa mempertanggungjawabkan gelar perkaranya," kata dia.

Di tempat yang sama, Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito memastikan akan melakukan tindakan pendeportasian terhadap CAP, bersama rekan prianya, CM (50), bila proses di kepolisian kelar.

"Selesai proses pemeriksaan di Polresta Denpasar tentunya imigrasi Ngurah Rai mendukung proses untuk pemulangan atau deportasi yang bersangkutan sesuai dengan rekomendasi dari kepolisian," kata dia.

Baca juga: Polisi Sebut WN Denmark yang Pamer Kelamin di Bali Dirawat karena Depresi Saat Ditahan

Sebelumnya diberitakan, motif CAP (50), pamer kelamin karena terbawa suasana saat CM (50), rekan prianya menceritakan pengalaman melihat dunia prostitusi yang dilakoni para wanita pria (waria) di Thailand.

Aksi tak senonoh itu kemudian menjadi sorotan setelah potongan videonya beredar di media sosial.

Hingga akhirnya, CAP ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pornografi.

Dia dikenakan Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com