Sementara itu, pelaku Slamet dan Supanto dikenai UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan Senjata Api dan Bahan Peledak sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 Ayat (1) KUHPidana.
"Dari orang ke orang senpi dijual Rp 2,7 juta," ujar Taufik.
Ada pun modus pelaku melakukan pencurian dengan mendatangi rumah dan gudang yang ditinggal penghuninya.
Para pelaku mengambil berbagai barang seperti ban kendaraan, minyak solar, tabung gas, laptop hingga ponsel.
"Sekali menjual nilainya Rp 25 juta," ungkap Taufik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.