Dalam pertemuan tersebut, kata Abudin, dihadirkan pemilik lapak limbah, perwakilan warga, kepala desa, satpol PP, dan Forkompinda Kabupaten Tengerang.
Hasil kesepakatannya, pemilik lapak limbah tidak dibolehkan membakar sampah di lapak dan harus bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup untuk pemusnahan sampah.
"Kalau masih bandel lapaknya akan ditutup," kata dia.
Baca juga: Kebakaran Gudang Kayu di Gresik, Dipicu oleh Pembakaran Sampah
Menurut Abudin, total ada 15 lapak pengepul sampah yang melakukan aktivitas pembakaran yang tersebar di tiga kecamatan yakni Sindangjaya, Rajeg dan Cikupa.
Para pengelola, sudah dipanggil Satpol PP untuk membuat perjanjian agar tidak membakar sampah lagi.
"Jika ada warga yang membuang dan membakar sampah lagi, kami meminta pihak keamanan di perumahan Suvarna Sutera dan Lavon untuk foto dan lapor ke Satpol PP agar dirposes sesuai hukum yang berlaku," pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.